Otonomi Daerah, Etnonasionalisme dan Masa Depan Indonesia

Otonomi Daerah

Latar belakang

Pada mulanya sistem pemerintahan otonomi adalah pilihan yang dipaksakan oleh keadaan di seluruh Indonesia pada masa kekuasaan Orde Baru dengan presidennya Soeharto, karena kepincangan kesejahteraan ekonomi, kekuasaan yang otoriter di tangan presiden, dan penumpukan kekuasaan itu di tangan pemerintah pusat.

Setelah guliran reformasi tahun 1998 yang menjatuhkan Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998, maka tuntutan sistem pemerintahan  yang sentralistik diminta diganti menjadi desentralistik menjadi sangat kuat dan urgent.

Maksud dan tujuan

Pembentukan pemerintahn otonomi bermaksud untuk mendekatkan kekuasaan dengan rakyat. Tujuannya untuk memakmurkan rakyat daerah, serta mempercepat kemakmuran itu dinikmati rakyat. Pemerintah daerah yang dianggap lebih mengetahui kebutuhan rakyat dan daerahnya, akan lebih mempercepat pelaksanaan pembangunan guna memenuhi kebutuhan sosial masyarakat.

Sistem Otonomi Daerah itu, memutus hubungan matarantai yang panjang antara pemda dengan pusat (pemerintah Pusat). Dengan sistem otonomi, pemerintah pusat (logikanya) telah memberikan sebagian wewnangnya kepada pemda. Namun demikian dalam prakteknya masih ada kewenangan yang tetap dipertahankan oleh pusat. Daerah tetap sulit membuat kebijakan bagi kemajuan dan pembangunan daerah.

Tantangan dalam Otonomi

  1. Fanatisme kesukuan

Salah satu masalah yang menjadi penghambat otonomi adalah fantisme kesukuan (suku sendirilah yang paling utama dan ssuku lain harus berada di posisi bawah suku sendiri). Bila dihubungkan dengan praktek otonomi daerah yang diinginkan kelompok ini ialah semua lembaga kekuasaan pamda diprioritaskan untuk suku asli. Sementara suku pendatang hanya boleh menduduki jabatan pembantu atau level bawah. Sikap ini tentu bertentangan dengan NKRI yang menjadi cita-cita kemerdekaan sejak awal.

  1. Fanatisme kedaerahan

Sejalan dengan fanatisme kesukuan, terdapat juga fantisme kedaerahan. Kondisi seperti ini muncul akibat pengalaman bersama menghadapai sesuatu marabahaya alam atau sosial. Dalam peristiwa mana mereka bersatu menghadapi bahaya itu sehingga terjalin rasa persaudaraan dan persatuan.

  1. Fanatisme keagamaan

Fanatisme jenis ini paling sering merusak rasa kebersamaan bahkan kebangsaan. Apalagi semakin berkembangnya pengaruh asing yang menguasai cara berfikir organisasi-organisasi keagamaan lokal. Selain itu timbulnya cita-cita sektarianisme yang dianut oleh kelompok keagamaan radikal yang dikembangkan oleh organisasi ekstreem yang tidak menginginkan natinal state yang multikulturalisme.

  1. Fanatisme ras

Kedatangan bangsa asing ke Nusantara sejak ribuan tahun yang lalu, menyebabkan berkembang-biaknya keturunan pendatang di Nusantara. Namun keturunan para pendatang yang sudah ribuan tahun itu telah berbaur dengan penduduk asli menimbulkan persoalan rasial (sikap yang menganggap rasnya lebih tinggi dari penduduk asli atau ras lain).

  1. Fanatisme kesejarahan

Sejarah pun dapat menjadi sumber dan dasar kefanatikan. Hal ini disebabkan oleh sejarah perjuangan, sejarah perlawanan kepada kejahatan sosial yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang tempat tinggalnya berdampingan, dan sejarah kedatangan kelompok sosial tertentu ke suatu wilayah.

Kerja sama dan Daerah Otonom

  1. Idealisme kerja sama untuk kemakmuran

Bila cita-cita pembentukan dan pemberlakuan sistem pemerintahan desentralisasi berbentuk otonomi adalah untuk mempercepat pencapaian kemakmuran, kedekatan rakyat kepada akses kekuasaan untuk mencapai kemakmuran itu, maka otonomi daerah merupakan jalur yang sudah tepat. Namun, kendala fanatisme yang disebut diatas harus diminimalkan, dihapus atau dilupakan sama sekali.

Daerah-daerah otonom harus membangun kerja sama regional untuk lebih memperkuat dan mensinergikan kekuatan masing-masing daerah untuk pencapaian tujuan dan cita-cita kemakmuran itu.

  1. Tantangan ketidakseimbangan antardaerah

Ada daerah yang lebih ungggul daripada daerah lain, walaupun daerah itu bertetangga sehingga menimbulkan ketimpangan kemakmuran. Agar masalah itu tidak terjadi maka kedua pemda otonom sebaiknya menjalin kerjasama, agar tingkat kemakmuran kedua daerah tidak timpang bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan kedua daerah.

  1. Problem hubungan kerja sama

Konflik di masa lalu di antara suku-suku maupun kelompok penganut agama yang sama apalagi berbeda, akan menjadi penghalang untuk membangun kerja sama dalam penyamaan tingkat kemakmuran lintas daerah. Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah harus mampu meningkatkan pendidikan, keimanan keagamaan, sehingga rasa persaudaraan terbina dengan tulus.

Dasar negara harus menjadi anutan bersama yang dihayati secara mendalam dan diamalkan secara tulus dan bertanggungjawab. Bila ini sudah terbangun, maka justru rakyat sendiri yang akan berinisiatif untuk membantu penduduk daerah yang lebih miskin, baik secara struktural mendesak pemdanya maupun secara individual atau melalui organisasi keagamaan, organisasi sosial atau organisasi nir-laba seperti NGO atau ornop/lsm.

Otonomi dan Pengaplingan Wilayah Negara, Darat, dan Laut

  1. Rebutan wilayah

Setelah pemberlakuan UU Otonomi Daerah dan maraknya daerah otonom baru sebagai akibat pemekaran daerah, timbul masalah-masalah baru yang selama ini tak terpikirkan. Perbatasan daerah otonom yang masing-masing menunjukan bukti yang menurut mereka benar dan sah, namun ditentang oleh daerah otonom lain. hal seperti ini akan menimbulkan masalah yang sulit untuk diputuskan, namun harus ada keputusan hukum administratif setiap wilayah.

  1. Rebutan lahan laut

Fanatisme kedaerahan justru timbul di antara penduduk daerah yang bermukim di pinggiran pantai. Mereka menganggap bahwa ikan di bawah laut di daerah otonomi itu adalah milik mereka. Oleh karena itu penduduk daerah lain, tidak punya hak untuk menangkap ikan di “kapling laut mereka”. Sikap keras ini menimbulkan konflik di antara penduduk pantai yang bertetangga. Konflik keras kepemilikan laut seperti itu terjadi karena rakyat “tidak dipersiapkan” untuk mengerti arti dan tujuan status otonomi daerah.

  1. Raktyat versus korporasi usaha laut

Pertikaian laut antara nelayan dengan pengusaha di lautan sering terjadi karena hendak mencari keuntungan dari laut tersebut. Namun, pengalaman membuktikan bahwa rakyat pantai akan menuai kekalahan, sementara itu di lain pihak pengusaha menikmati kemenangan karena pemerintah dengan dalih devisa selalu memihak pengusaha dan tidak pro rakyat.

Sebenarnya pengalaman pahit rakyat tersebut tidak perlu terjadi bila sang pejabat pemerintah, terutama pejabat tinggi di kementerian Kelautan, meminta bantuan LIPI untuk melakukan research yang objektif untuk menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kapling Lautan Indonesia oeh Pencuri Asing

Kalau konflik antara rakyat dan pengusaha ikan di laut dapat diredusir dengan melakukan dialog publik yang menguntungkan rakyat dari pengusaha demi devisa untuk negara. Namun sebaliknya, rakyat dan aparat keamanan laut dan darat harus bersatu padu untukk memberantas pencurian ikan di lautan Indonesia. demikian juga pencurian katu, illegal loging, di daerah-daerah otonom yang pengangkutannya oleh armada laut asing dari wilayah-wilayah otonom.

Kapling laut Indonesia justru dilakukan oleh pencuri asing. Kemmapuan nelayan lokal untuk menyaingi kapal pencuri itu tidak ada, karena nelayan daerah hanya memiliki kapal penangkap ikan yang bobotnya kecil dan peralatannya sangat sederhana. Tentunya kelemahan ini harusnya menjadi perhatian pemerintah pusat apalagi pemerintah daeraah kemudian ditanggulangi.

Illegal loging masih berlangsung terus. Kalau pengusaha yang memiliki HPH tidak mungkin dapat melakukan pencurian sendirian. Pasti ada orang dalam dari Dinas Kehutanan setempat yang terlibat. Keterlibatannya bisa langsung aaatau dengan pembiaran, sehingga pada saat pencurian kayu dilangsungkan pengusaha, polisi hutan diberi cuti atau dialihkan tugasnya ke daerah lain. atau justru membantu penebangan, pengiriman dari daerah penebangan di  pedalaman sampai ke laut dan siap diangkut oleh kapal besar asing atau dalam negeri. Sebaiknya aparat hukum membeberkannya ke publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informaasi  dan transparansi nomor 14 tahun 2008 yang telah diterbitkan pemerintah.

Otonomi dan Kapling Hutan

Searah dengan tujuan pemekaran dan tuntutan otoomi untuk mendekatkan rakyat kepada akses kesejahteraan dan kemakmuran, maka kendali pemberian ijin tertentu menjadi berlebihan. Sebagai contoh pemerintah daerah dua kabupaten di Kalimantan Timur, demi mengejar PAD dan target pembangunan, tanpa banyak pikir dan pertimbangan telah memberikan izin yang sangat banyak, salah satunya ijin pertambangan yang akan menyulitkan kehidupan dan perkembangan hewan langka seperti orang utan dan beruang madu.

Demikian juga pemberian izin usaha Penguasaan Hutan kepad industri-industri yang bergerak dalam usaha bubur kayu, kertas, dan serat kayu, telah merusak hutan secara besar-besaran. Pemerintah tanpa menghiraukan hukum adat yang berlaku diwilayah perambahan hutan itu langsung memberikan izin seenaknya saja. Mereka mengorbankan rakyat demi alasan artfical-devis-namun sebenarnya di balik itu adalah demi kantong alias keuntungan pribadi.

Kawasan kehutanan milik rakyat yang diberikan oleh pemerintah dan dilindungi oleh polisi berdasarkan Peraturan dan Skep merupakan bukti kuat bahwa negara mengukuhkan pengaplingan hutan rakyat untuk diberikan kepada perusahaan dengan sengaja dikukuhkan dengan Peraturan dan Surat Keputusan. Dan ini merupakan senjata ampuh perusahaan untuk mengalahkan rakyat sesukanya. Tampaknya pengaplingan hutan rakyat unntuk keuntungan segelintir orang dan pejabat.

Kapling Berbasis Dapil

Sistem pemilu langsung di Indonesia, menyebabkan DPR mendekatkan diri pada pemilih di daerah pemilihan. Untuk itu spertinya mereka sepakat mengusulkan agar setipa anggota DPR di beri dana seesar 15 miliar bagi setiap anggota dewan. Namun usulan itu mendapat tantangan keras dari banyak pihak bahkan dinilai ada sesuatu yang berbau pelanggengan kekuasaan di baliknya. Tampaknya DPR mau merebut wewenang pelaksanaan kebijakan, yang merupakan ranahnya eksekutif bukan legislatif.

Bahkan lebih lanjut disadari atau tidak disadari mereka telah melakukan pengkaplingan politik dan pengaplingan wilayah Indonesia. bila dan aspirasi itu dilaksanakan, maka wilayah timur yang warganya lebih kecil dari wilayah barat akan menerima dana aspirasi yang lebih sedikit dari wilayah barat yang penduduknya lebih banyak.

Kapling Berbasis Politik dan Agama

Pernah dalam satu pemilu Orde Baru, terbaca di gapura desa tulisan besar yang berbunyi: “Anda memasuki Desa Golkar, Desa ini bebas partai, dll”. Kalau dilakukan pendekatan secara mendalam dan tersembunyi terhadap penduduk desa bergapura politik kapling itu akan tergali sikap-sikap yang sebenarnya dari  penduduk tersebut. Sebab desa itu pasti tidak monoparty loyality, tetapi multyparty loyality. Namun kelompok minoritas tidak berani melakukan protes dan menjadai silent minorities yang akan menyimpan rasa ketidakpuasan, yang pada suatu saat dapat memicu konflik. Selain itu juga terdapat kapling agama, misalnya dibentuk “perda syariah”. Kalau ini ditiru daerah lain, maka Negra ini menjadi Negara Islam Syariah yang menentang dengan NKRI.

Kapling Berbasis Konsensi Kepada Orang Aing

Perkebunan

Menurut penelitian para peneliti independen dalam dan luar negari terdapat perkebunan sawit seluas sawit 15 juta ha. Selain itu, pertambahan pembukaan hutan untuk perkebunan sawit itu terbantu dengan policy pemerintah yang memberi kesempatan kepada pengusaha dalam negeri terutama pengusaha asing. Dasar hukumnya dilakukan dengan pemberian konsesi kepada pengusaha asing tersebut.

Melihat demikian gencarnya pemerintah menawarkan investasi kepada perusahaan asing, dengan memberikan berbagai kemudahan pengurusan perizinan dan keringanan pajak maupun peraturan-peraturan; tidak dapat dipungkiri bahwa masuknya modal asing ke Negara Indonesia menjadikan Indonesia menjadi lahan penanaman modal bagi orang asing yang menggairahkan serta menjanjikan keuntungan besar. Tetapi pertanyaan kita ialah, apakah benar keuntungan itu untuk rakyat? Itulah persoalannya.

Pertambangan

Tambang, mineral di Papua-Sulawesi-NTT-Sumatera, mining 35%, minyak, dan gas, Sumatera, Jawa, Papua, Kaltim. Sementara perusahaan pertambangan asing juga berkembang pesat misalnya Free Port Indonesia. Pertambangan yang sangat mencengangkan adalah di NTT, tetapi NTT merupakan salah satu provinsi termiskin di Indonesia. dapat dikatakan bahwa program dan kebijakan pembangunan jauh dari kebutuhan masyarakat.

Lautan

Begitu luasnya lautan di Indonesia, pengusaha menjadi cerdik untuk menjadikan lahan penggalian keuntungan yang besar. Pengetahuan yang mendalam tentang bangun strategi pendekatan kepada para pejabat Negara untuk memperoleh hak penguasaan laut. Bila hal ini terjadi maka kita menghadapi sekaligus pengusaha legal yang berkolaborasi dengan pengusaha atau nelayan liar dari negara asing. Dalam situasi ini, sebaknya pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja sama untuk mengatasi kejahatan kelautan tersebut.

Hutan

Menurut hasil penelitian hutan yang di logging 35,1 juta ha, pulp 8,8 juta ha, pengrusakan 6 lapangan bola per unit yang telah berlangsung lama. Hutan dibakar untuk perluasan perkebunan. Rakyat tetap melawan, tetapi selalu kalah karena pemerintah hanya memihak pengusaha. Mereka tidak pernaha mau tahu dan perduli bahwa tanah itu milik rakyat, walaupun hak kepenguasaan ada di tangan negara.

Otonomi dan Kemiskinan Struktural-Fenomenal

Pada dasarnya pemerintah memberikan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan. Tetapi nyatanya kemiskinan bukan berkurang malah bertambah. Kita tahu kalau tiap tahun Pemda selalu menaikkan beban pajak kepada rakyatnya yang akan memiskinkan rakyat walaupun menaikkan pendapatan pemerintah. Oleh karena itu, sebaiknya Pemda Otonom turut melakukan penurunan kemiskinan secara kreatif tanpa membebani rakyat.

Otonomi dan Gurita Korupsi          

Korupsi sampai sekarang masih meraja lela. Hadi Supono, mantan Wakil Bupati Banjarnegara Jawa Tengah mengatakan bahwa otonomi daerah menyburkan persekongkolan penguasa dan pengusaha. Korupsi dimulai dari proses pemilu kepala daerah yang ketat dengan politik uang. Maka dari  itu, pemberantasan korupsi harus digencarkan di pusat dan di daerah.

Nasionalisme vs Etnonasionalisme

Nasionalisme

Bung Karno merumuskan nasionalisme yang dianutnya sebagai itikad, suatu keinsyafan rakyat, bahwa raktyat itu adalah satu golongan, satu bangsa. Sedangkan Ben Anderson selanjutnya mengatakan Indonesia adalah bangsa yang semu. Padahal konsep kebangsaan dari Bung Karno sudah jelas bahwa keterikatan suku-suku bangsa di Nusantara karena perjuangan bersama, ikatan sejarah, pengalaman bersama, dan cita-cita bersama.

Etnosentralisme

Etnonasionalisme adalah faham kebangsaan yang bersumber dari suku atau kesukuan. Amat diakui bahwa suku bangsa sangat strategis di dalam membangun bangsa. Maka apa yang dikatakan bangsa Indonesia adalah khayal itu tidak dapat diterima karena Bangsa Indonesia adalah nyata, riil bukan khayalan, karena didukung oleh keberadaan suku-suku bangsa yang menyatu dan bersatu, serta bercita-cita sama sesuai dengan konsep Bung Karno.

Nasionalisme vs Cita-cita Monoreligiousity

Nasionalisme menghadapi masalah dengan munculnya paham-paham yang menyangkut kesukuan atau etnos, kedaerahan atau local state, fanatisme kedaerahan, dll menyangkut diberlakukannya sistem pemerintahan otonomi. Seperti halnya, gerakan islam transnasional yang melakukan kekerasan yang berkehendak mendirikan negara islam dengan menegakkan Syariah. Hal ini bertentangan dengan ukhuwwah Islamiyyah itu sendiri dan mengancam keutuhan NKRI.

Penutup

Penerapan otonomi daerah merupakan kerangka demokratisasi pemerintahan di Indonesia yag menginginkan kesejahteraan bagi warga negara, tetapi yang ada hanya kemiskinan. Sistem otonomi yang belum tercapai, ditambah adanya kestengah-hatian pemrintah pusat kepada kewenangan daerah dapat memicu etnonasionalisme yang menginginkan bernegara sendiri alias memisahkan diri dari NKRI.

Referensi : Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa Depan Indonesia oleh Bungaran Antonius Simanjutak

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: