Demokrasi (pancasialis)
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang Masalah
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memuliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Menurut Koerniatmanto S., warga negara diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut UUD 1945 pasal 26, istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dengan demikian seluruh warga Negara Indonesia wajib menjalankan perannya dalam rangka mewujudkan demokrasi. Sehingga kehidupan di Negara Indonesia bisa menjadi lebih baik daripada sekarang dan sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional Indonesia yang dapat mewujudkan kehidupan yang lebih demokratis.
Pada hakikatnya sebelum paham atau ajaran demokrasi muncul, kehidupan bangsa, masyarakat dan negaradi Eropa dilandasi paham agama, atau dinamakan juga dengan “teokrasi”, yang artinya pemerintahan atau negara berdasarkan hukum atau kedaulatan Tuhan. Penyelewengan paham teokrasi yang dilakukan oleh pihak raja dan otoritas agama, mengakibatkan kehidupan negara-negara di Eropa mengalami kemunduran yang sangat drastis, bahkan hampir porak poranda dan seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara disana.
Ditengah situasi kegelapan yang melanda Eropa inilah J.J.Rousseau berpendapat bahwa landasan kehidupan bangsa dan masyarakat tidak dapat lagi disandarkan pada kedaulatan Tuhan yang dijalankan Raja dan otoritas agama, karena sesungguhnya kedaulatan tertinggi didalam suatu negara dan masyarakat berada ditangan rakyat. Bahkan negara dan masyarakat berdiri karena semata-mata berdasarkan kontrak yang dibuat oleh rakyatnya (teori kontrak sosial).
Di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 berdiri sebagai negara yang berdaulat. Para pendiri negara Indonesia (The Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 ) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut dengan “NKRI” menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Karena Negara Indonesia merupakan Negara Demokrasi, maka warga negara Indonesia mempunyai hak, kewajiban yang harus dijalankan. Warga negara Indonesia juga harus berperan aktif dalam mengisi kemerdekaan demi tegaknya demokrasi di Indonesia.
- B. Rumusan Masalah
- Apa makna demokrasi dalam nilai-nilai pancasila?
- Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
- Apa prinsip demokrasi dan jaminan hak warga negara menurut UUD 1945?
- Apa peran warga negara Indonesia dalam kehidupan sebagai wujud demokrasi?
- Apa hak dan kewajiban yang harus dilakukan warga negara Indonesia untuk mencerminkan prinsip demokrasi?
- C. Tujuan
- Mengetahui makna demokrasi dalam nilai-nilai pancasila
- Mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
- Mengetahui prinsip demokrasi dan jaminan hak warga negara menurut UUD 1945
- Mengetahui peran warga negara Indonesia dalam kehidupan sebagai wujud demokrasi
- Mengetahui hak dan kewajiban yang harus dilakukan warga negara Indonesia untuk mencerminkan prinsip demokrasi.
- D. Kajian Teori
- Pengertian warga negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memuliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Menurut Koerniatmanto S., warga negara diartikan sebagi anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Menurut UUD 1945 pasal 26, istilah warga negara dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
- Pengertian demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
- Arti dan makna pancasila
Pengkajian pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari sila-sila pancasila. Berikut ini arti dan makna pancasila dalam masing-masing sila pancasila :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
– Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
– Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
– Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
– Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.
– Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
– Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik agama.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
– Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat yang universal.
– Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghargai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia. konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandug prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin.
– Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yang perlu pelurusan dan penegakkan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum. Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat.
- Persatuan Indonesia
– Nasionalisme
– Cinta bangsa dan tanah air
– Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
– Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan kulit.
– Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
– Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
– Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
– Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
– Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
– Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
– Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Makna demokrasi dalan nilai-nilai pancasila
Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai , yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Kelima nilai ini merupakan satu kesatuan yang utuh, tak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu yaitu mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, serta bisa menjadi lebih demokratis lagi.
Kualitas nilai-nilai pancasila bersifat objektif dan subjektif. Nilai-nilai dasar pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan yang bersifat universal, objektif, artinya nilai-nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara-negara lain, walaupun ternyata tidak diberi nama pancasila. Sebagai contoh, misalnya nilai kemanusiaan di negara lain diberi nama atau dipahami sebagai humanisme, persatuan dipahami dengan istilah nasionalisme, kerakyatan dipahami dengan istilah demokrasi, keadilan dipahami dengan istilah kesejahteraan.
Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan. Dengan perkataan lain, nilai-nilai pancasila merupakan das “sollen” atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyatan atau das “sein” agar tercipta kehidupan demokratis seperti yang diinginan oleh seluruh umat manusia. Maka dari itu, agar tercipta kehidupan yang demokratis semua warga negara Indonesia harus ikut serta dalam aspirasi masyarakat secara aktif. Serta menjalankan perannya guna mewujudkan upaya demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Demokrasi sendiri telah tercermin dalam nilai-nilai pancasila secara umum. Tetapi makna demokrasi yang lebih mendalam ada pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Dalam sila ini tersirat kesimpulan yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat. Oleh karena itu untuk mewujudkan demokrasi, warga negara Indonesia dalam melaksanakan keputusan diperlukan kesadaran dan kejujuran bersama. Warga negara Indonesia juga dituntut berperan aktif terhadap upaya perwujudan demokrasi. Dan peran warga negara tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai pancasila agar tidak melenceng dari tujuan yang ingin kita capai.
- Perkembangan demokrasi di Indonesia
Dalam membicarakan demokrasi di Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dari alur periodesasi politik di Indonesia. Yaitu, apa yang disebut sebagai periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimipin dan pemerintahan orde baru (demokrasi pancasila)
- Demokrasi pemerintahan masa revolusi kemerdekan
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di indonesia hal itu terjadi karena latar belakang pendidikan mereka. Mereka percaya, bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan. Kecuali, beberapa hal yang fundamental yang merupakan peletakan dasar bagi demokrasi di indonesia untuk masa-masa selanjutnya.
Pertama, political franchise yang menyeluruh. Para pembentuk negara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah koloniel belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak-hak politik yang sama tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
- Demokrasi Parlementer
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di indonesia, karena hampir semua elemen demokrsi dapat kita temukan dalam perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun pemilihan umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada tahun 1955, tetapi pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat memamfaatkannya dengan maksimal.
Demikian juga dengan kebebasan berpendapat (Freedom Of Expression). Masyarakat yang mampu melakukannya dapat saja menggunakan haknya tanpa ada rasa khawatir untuk menghadapi resiko, sekalipun mengkritik pemerintah dengan keras.
- Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin menjadi salah satu agenda setter politik Indonesia, yang akhirnya membuat pemimpin yang sangat berkuasa, menjadi seorang diktator. Proses politik yang berjalan kemuadian semuanya bermuara pada Soekarno dengan segala atribut yang dimilikinya.
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokarsi terpimpin adalah:
- Mengaburnya sistem kepartaian
- Dengan terbentukanya DPR-GR, peranan lembaga legislatif dalam sistem politik Nasional menjadi sedemikian lemah.
- Basic Human Rights menjadi sangat lemah.
- Masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
- Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
- Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Karl D. Jackson (dalam jackson and pye, 1978), dengan menggunakan model analisis yang dikenakan oleh Riggs dalam mengamati Thailand, menyebut Indonesia Orde Baru sebagai Negara Birokratik. Dalam negara seperti ini biasanya, sekelompok kecil elit menguasi sepenuhnya pengambilan keputusan politik negara. Sementara, masyarakat hanya dilibatkan dalam proses implementasi kebijaksanaan.
Sementara itu, Dwight King (dalam Anderson dan Kahin, 1992) menyebut Indonesia Orde Baru sebagai model Bureaukratic Authoritarian with limited plurality. Dalam artian, birokrat baik sipil maupun militer memang sangat dominan, bahkan cenerung atoritarian, tetapi warna pluralisme tetap ada sekalipun terbatas.
Dengan model itu, Liddle mencoba membuat piramida kekuasaan di Indonesia yang dibaginya kedalam tiga jajaran utama, yaitu presiden dengan semua atributnya, Angkatan Bersenjata, dan Birokrasi.
- Prinsip demokrasi dan jaminan hak warga negara menurut UUD 1945
- Menurut Inu Kencana Syafiie
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
- Menurut Lymen Tower Sargent
1) Keterlibatan warga negara dalam perbuatan keputusan politik
Ciri paling mendasar dari setiap demokrasi adalah ide bahwa para warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dibanding pembuatan keputusan-keputusan politik,baik langsung maupun melalui para wakil pilihan mereka.
2) Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
Persamaan mengandung lima ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda-persamaan politik ,persamaan di muka hukum,persamaan kesempatan,persamaan ekonomi,dan persamaan sosial atau persamaan hak.
3) Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
Kemerdekaan biasanya menunjuk pada kebebasan sosial dan plitik, sedangkan hak mengacu pada kebebasan-kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
4) Suatu sistem perwakilan
5) Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Dari berbagai pendapat di atas, tampak dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “kebebasan” atau “kemerdekaan”.
- Persamaan
Mengandung 5 ( lima ) ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan politik di muka umum, kesempatan,ekonomi, sosial atau hak.
- Kebebasan atau Kemerdekaan
Mengacu pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengengkangan yang terbatas pada cara-cara khusus tertentu “kemerdekaan” biasanya mengacu kepada kebebasan sosial dan politik. Sumber “hak” dapat bersifat alamiah ( hak asas ) dan yang berasal dari pemerintah ( hak sipil ).
v Hak-hak sipil antara lain mencakup :
a). Hak untuk memilih/memberikan suara
Hak warga negara untuk memilih seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 3 dan 4 yang berbunyi:
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
b). Kebebasan berbicara dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan piikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
c). Kebebasan pers
Pasal 28F UUD 1945, berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
d). Kebebasan beragama
Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
e). Kebebasan bergerak
Pasal 28C UUD 1945 yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya.
f). Kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh system politik atau hukum
Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama si sepan hukum
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
v Hak warga negara dalam bidang sosial
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Hak untuk mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat (2) berrbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
v Hak warga negara dalam bidang politik
Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
v Hak warga negara dalam bidang budaya
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
v Hak warga negara dalam bidang ekonomi
Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”
(2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai ooleh negara.”
(3) “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”
(4). “Perekonomian nasional diselengggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
(5). “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
- Peran warga negara Indonesia dalam kehidupan sebagai wujud demokrasi.
Peran warga negara terbagi menjadi:
- Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
- Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Contoh peran warga negara dalam kehidupan:
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
- Menciptakan kerukunan umat beragama
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman
- Hak dan kewajiban warga negara yang harus dilakukan untuk mencerminkan prinsip demokrasi.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.
Hak warga negara antara lain:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
- Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan piikiran dengan lisan, dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
- Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Hak untuk mendapatkan pengajaran. Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Ayat (1) berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.”
Ayat (2) berrbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.”
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 ayat (1) berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah perdaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
7. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi:
(1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.”
(2) “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai ooleh negara.”
(3) “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”
(4). “Perekonomian nasional diselengggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
(5). “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.”
- 8. Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Pasal 34 UUD 1945 berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kewajiban warga negara antara lain:
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi; “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini tertuang pada Pasal 28 A sampai J UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik, maupun demokrasi sekunder yang lain ( demokrasi ekonomi, demokrasi sosial). Pemahaman setiap warga Negara terhadap nilai-nilai demokrasi dan perkembangannya seperti yang tertuang dalam nilai-nilai pancasila, akan dapat memperkuat optimisme dan komitmennya terhadap peranannya. Nilai-nilai pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan kenegaraan. Nilai-nilai demokrasi tersebut sangat menjunjung tinggi martabat kemanusiaan, begitu prinsip-prinsip yang dianutnya seperti prinsip kebebasan/kemerdekaan, persamaan dan toleransi menawarkan penataan kehidupan masyarakat dan pula bernegara yang lebih baik dan manusiawi
Adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, dalam UUD 1945 telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis.
DAFTAR PUSTAKA
Diktat Perkembangan Demokrasi di Indonesia. 2007. Perubahan, Yogjakarta
Tower Sargent, Liman. 1986. Ideologi Politik Kontemporer. Jakarta: Bina Aksara.
http://www.google.co.id/prinsip-demokrasi /(diakses tanggal 18 April 2011)
http://orangbukit.wordpress.com/2008/07/01/demokrasi-dan-peranan-warga-negara-dengan-demokrasi-politik/ (diakses tanggal 18 April 2011)
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/ (diakses tanggal 18 April 2011)
Sunarso. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press.
Tinggalkan komentar
Comments 0