Hukum Pidana (Percobaan, Perbarengan, dan Penyertaan Tindak Pidana)
Sumber : Kompas, Selasa, 6 Desember 2011 | 08:29 WIB
Dua Lagi Pembunuh Bos Warnet Ditangkap
BEKASI, KOMPAS.com- Jajaran Kepolisian Sektor Metro Pondokgede, Kota Bekasi, berhasil menangkap dua lagi pelaku kasus pembunuhan dan penganiayaan di warung internet (warnet) Phoenix, Jatiwaringin, Pondokgede , Kamis (23/9/2010) lalu. Keseluruhan pelaku yang diamankan di Polsek Metro Pondokgede kini berjumlah empat orang.
Kepala Polsek Metro Pondokgede Ajun Komisaris Harun Hurdana mengatakan, dua orang yang ditangkap belakangan adalah Tyr dan Fbr. Keduanya diketahui ikut datang ke warnet Phoenix bersama SHW dan Tfl. Adapun SHW dan Tfl sudah lebih dahulu ditangkap.
Seluruh pelaku itu hingga sore tadi masih diperiksa di Kantor Polsek Metro Pondokgede. Harun menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung untuk mengetahui peran dan keterlibatan dari masing-masing pelaku.
Seperti diwartakan, Alderta Paskah Pinem, pemilik warnet Phoenix, dan Aswin, operator di warnet itu, serta Cecep Mulyana, pengunjung warnet, dianiaya SHW dan kawan-kawannya pada Kamis pagi. Pinem ditusuk dan dihantam benda keras, sementara Aswin dan Cecep ditusuk.
Akibatnya, Pinem tewas seketika. Sementara Aswin dan Cecep menderita luka serius sehingga mereka harus dilarikan ke rumah sakit.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku penusukan diduga kuat adalah SHW sementara Fbr menganiaya Pinem dengan sebatang besi. Adapun Tyr dan Tfl berjaga dan mengawasi situasi di warnet. Peristiwa penusukan dan penganiayaan, yang menewaskan bos warnet Phoenix, diduga dilatari dendam SHW terhadap Pinem, pemilik warnet.
Analisis :
Kasus kriminal diatas termasuk penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana mengenai kasus penganiayaan terhadap Alderta paskah Pinem (pemilik warnet Phoenix) yang mengakibatkan kematian, dan kasus penganiayaan terhadap Aswin (operator di warnet itu), serta Cecep Mulyana (pengunjung warnet) yang mengakibatkan luka serius tersebut dikenai hukuman/ sanksi pidana yaitu :
- SHW dan Fbr terjerat pasal 354 yang berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
v Maka, SHW dan Fbr dapat dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
- Tyr dan Tfr terjerat pasal 57 yang berbunyi: (1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
v Maka, Tyr dan Tfr dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun tujuh bulan.
Sumber : Kompas, Selasa, 6 Desember 2011 | 08:25 WIB
Perampok Bacok Suami-Istri
Ilustrasi
BEKASI, KOMPAS.com – Simbargalung (37) dan istrinya, Esti Ningrum (36), terluka parah akibat dibacok perampok yang menyatroni rumah mereka di kompleks Perum Mangun Jaya Indah 2, Mekar Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (5/12/2011) pagi. Simbargalung dan istrinya terluka di kepala.
Perampokan di perumahan itu, menurut warga setempat, diperkirakan terjadi Senin sekitar pukul 01.30 pagi.
Kondisi suami istri itu diketahui warga, setelah Simbargalung yang berlumuran darah, menggedor pintu rumah Jatmiko, tetangganya.
Korban dilukai setelah memergoki perampok yang masuk ke rumah korban. Selain mengalami luka, korban juga kehilangan sepeda motor, uang, dan barang berharga lainnya yang dibawa kabur perampok.
Suami-istri itu kini harus dirawat di rumah sakit, sementara rumah mereka di Perum Mangunjaya Indah 2 kini dipasangi pita garis polisi. Kasus perampokan itu diselidiki pihak Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Analisis :
Kasus kriminal diatas termasuk perbarengan tindak pidana. Pelaku tindak pidana mengenai kasus perampokan yang dibarengi dengan kasus penganiayaan terhadap Simbargalung (37) dan istrinya, Esti Ningrum (36) tersebut dikenai hukuman/sanksi pidana yaitu:
- Pelaku terjerat pasal 365 yang berbunyi: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan , untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
v Maka, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kompas : Rabu, 7 Desember 2011 | 20:32 WIB
Polisi Bakar Pacar Gelap Kekasihnya
SEMARANG, JUMAT – Aksi sadis yang melibatkan oknum anggota kepolisian terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Seorang perwira pertama Satreskrim Polwiltabes Semarang Iptu Sg (36) membakar hidup-hidup seorang pria karena persoalan asmara. Korban diketahui bernama Samsul Hadi (34), warga Jalan Tampomas Selatan, Gajahmungkur, Semarang.
Korban ditemukan warga tergeletak di semak-semak pinggir Jalan Lingkar Peganjaran, Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus, dalam keadaan kritis, Rabu (14/5) sekitar pukul 05.30. Sampai kemarin pagi, korban yang telah dibawa ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudus, masih dirawat intensif.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan dan tidak mengenakan pakaian. Di beberapa bagian tubuhnya terdapat luka bakar sangat parah. Warga kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Kota Kudus, sekitar 1 kilometer dari lokasi penemuan. ”Yang bersangkutan mengalami luka bakar 70 persen dari keseluruhan tubuhnya. Bagian tubuh yang mengalami luka adalah wajah, dada, dan punggung,” ungkap dr Joko, spesialis bedah yang menangani korban.
Pelaku pembakaran, Iptu Sg, kini telah diamankan petugas Provost dan Pengamanan (Propam) Polwiltabes Semarang untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus percobaan pembunuhan tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan, Sg diserahkan ke Polda Jateng. Di Mapolda, perwira pertama itu kembali diperiksa di bidang Propam.
”Kasusnya kini ditangani Polda Jateng dan dia (Sg) masih diperiksa. Hasil pemeriksaan mengarah dia sebagai tersangka kasus tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes Drs I Dewa Parsana. Dia menjelaskan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Barang bukti sudah diamankan, antara lain mobil Suzuki APV yang digunakan untuk membawa korban dan beberapa alat yang digunakan untuk membakar. Motif yang melatarbelakangi perbuatan pelaku adalah masalah cinta segitiga. ”Motifnya soal asmara. Pelaku cemburu dengan korban,” kata Dewa Parsana.
Diperoleh keterangan, Iptu Sg menjalin hubungan asmara dengan Is (36) yang tak lain adalah kekasih Samsul. Padahal, Sg sendiri sudah beristri dan dikaruniai seorang anak yang masih berumur di bawah lima tahun.
Percobaan pembunuhan tersebut terkuak setelah korban yang disangka pelaku sudah meninggal ternyata masih hidup. Bahkan, dengan kondisi yang mengenaskan, korban masih bisa menceritakan ikhwal peristiwa yang menimpanya. Kepada petugas Polsek Tugu, korban menyebut perwira Satreskrim Polwiltabes bernama Sg sebagai pelaku pembakaran.
Menurut pengakuan korban, dirinya dijemput paksa oleh Sg, Rabu dini hari di rumah Is. Samsul datang ke rumah pacarnya itu setelah Sg meninggalkan rumah tersebut. Namun, Sg kembali datang ke rumah Is bersama dua petugas berseragam polisi, yang kemudian diketahui sebagai petugas bagian penjagaan Polwiltabes.
Mereka menggunakan mobil APV warna silver saat menjemput Samsul. Pelaku kemudian menurunkan dua petugas tersebut di Mapolwiltabes, sedangkan korban diajak keliling kota. ”Saya tidak tahu dibawa ke mana saja. Yang saya ingat, salah satu lokasinya di pinggir pantai. Tapi saya tidak tahu tepatnya di mana,” ungkap Samsul.
Selama di perjalanan dia dihajar pelaku. Pukulan bertubi-tubi mendarat di wajahnya. Puncaknya, kedua tangannya diikat kemudian diturunkan di Jalan Lingkar Peganjaran. Korban yang sudah tak berdaya kemudian disiram bensin dan dibakar hidup-hidup. Setelah itu pelaku meninggalkan korban di tepi jalan. Korban menduga Sg menaruh dendam dengan dirinya lantaran hubungannya dengan Is.
“Saya sangat bersyukur masih selamat,” kata Samsul. Korban juga dijaga ketat aparat kepolisian karena merupakan saksi kunci. Menurut Kepala Polres Kudus AKBP Budi Siswanto, ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. ”Yang terpenting, dari Polres Kudus berupaya menjaga keselamatan saksi korban,” katanya, Kamis pagi.
Budi Siswanto telah berkoordinasi dengan Polwiltabes dan Polda Jateng terkait peristiwa yang terjadi di wilayah hukumnya. Pihaknya masih menunggu kondisi korban membaik untuk meminta keterangan lebih lanjut. Direskrim Polda Jateng Kombes Drs I Dewa Parsana.menambahkan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk dua petugas penjagaan. Dikatakan, belum ada indikasi keterlibatan pelaku lain selain Iptu Sg. ”Tersangkanya satu orang, sedangkan dua petugas penjagaan itu tidak mengetahui maksud pelaku,” kata Dewa Parsana.
Karena ada dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian, pemeriksaan saksi dan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh dua satuan di kepolisian. Satuan reserse melakukan pemeriksaan dalam dugaan kasus kriminalitas, sedangkan Satuan Propam melakukan penyidikan dalam perkara pelanggaran disiplin jika terbukti melibatkan oknum anggota kepolisian.
Analisis :
Kasus kriminal diatas termasuk percobaan. Pelaku tindak pidana mengenai kasus percobaan pembunuhan terhadap Samsul Hadi (34) tersebut dikenai hukuman/sanksi pidana yaitu:
- Pelaku terjerat pasal 340 yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Tetapi karena pembunuhan itu tidak mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, maka tindak pidana tersebut merupakan percobaan. Mengenai percobaan ini diatur dalam pasal 53 ayat 3 yang berbunyi: Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
v Maka, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Tinggalkan komentar
Comments 0