Masyarakat Hukum Adat

Siapapun yang ingin mengetahui tentang berbagai lembaga hukum yang ada dalam sesuatu masyarakat, seperti lembaga hukum tentang perkawinan, lembaga hukum tentang pewarisan, lembaga hukum tentang jual-beli barang, lembaga hukum tentang milik tanah,dll., harus mengetahui struktur masyarakat yang bersangkutan. Struktur masyarakat menentukan sistim (struktur) hukum yang berlaku di masyarakat itu, Soepomo menulis: “Penyelidikan hukum adat, yang hingga sekarang telah berlangsung kira-kira 50 tahun, sungguh membenarkan pernyataan Van Vollenhoven dalam orasinya pada tgl.2 Oktober 1901; bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki buat waktu apabilapun dan didaerah manapun juga, sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, dimana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu, hidup sehari-hari. Paling terasa gunanya mempelajari masyarakat adat itu, jikalau kita hendak memahami segala hubungan hukum dan tindakan hukum dibidang perkawinan menurut adat, dibidang pertalian sanak (keluarga) menurut adat dan dibidang waris menurut adat.

Dari apa yang dikemukakan oleh Van Vollenhoven dan Soepomo diatas tadi, kelihatanlah bahwa masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas hukum adat itu, adalah persekutuan hukum adat (adat-rechtsgemeneschap). Pergaulan hidup manakah diantara pelbagai rupa pergaulan-pergaulan hidup di  Indonesia, dapat dikualifikasikan sebagai persekutuan hukum adat”? Ter Haar menulis “bahwa diseluruh kepulauan Indonesia pada tingkatan jelata, terdapat pergaulan hidup didalam golongan-golongan yang bertingkah laku sebagai kesatuan terhadap dunia luar, lahir dan batin. Golongan-golongan itu mempunyai tata-susunan yang tetap dan kekal, dan orang-orang segolongan itu masing-masing mengalami kehidupannya dalam golongan sebagai hal yang sewajarnya, hal menurut kodrat alam. Tidak ada seorangpun dari mereka yang mempunyai fikiran akan memungkinkan pembubaran golongan itu. Golongan manusia tersebut mempunyai pula pengurus sendiri dan mempunyai harta benda, milik keduniaan dan milik gaib. Golongan-golongan demikianlah yang bersifat persekutuan hukum.

Inti perumusan Ter Haar dapat saya kemukakan sebagai berikut: masyarakat hukum (persekutuan hukum) adalah 1) kesatuan manusia yang teratur, 2) menetap disuatu daerah tertentu, 3) mempunyai penguasa-penguasa dan 4) mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun diantara para anggota itu mempunyai fikiran atau kecenderungan unutuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama-lamanya.

Sebagai contoh untuk menjelaskan perumusan saya ini, dapatlah saya sebut famili di Minangkabau yang memperlihatkan unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Seorang penghulu andiko menjadi kepala sebuah famili; bagian-bagian famili itu masing-masing menempati satu rumah (jurai) dan secara bergiliran dipimpin oleh beberapa nenek, tetapi kepala famili selalulah seorang penghulu andiko, yaitu seorang laki-laki.
  2. Terhadap suatu kesatuan lain, umpamanya, famili lain, desa (Nagari), orang asing dari luar, kesatuan sendiri ataupun pemerintahan yang lebih atas, famili itu selalu bertindak sebagai kesatuan bulat.
  3. Tiap famili mempunyai kekayaan berwujud berupa harta pusaka, yaitu harta yang dimiliki karena didapat dan dipelihara secara turun-temurun dan yang ditempatkan langsung dibawah pengurusan penghulu andiko; selain kekayaan berwujud ini ada juga kekayaan tidak berwujud berupa antara lain gelar-gelar.
  4. Tak seorangpun diantara anggota famili itu mempunyai keinginan atau fikiran untuk membubarkan familinya atau meninggalkannya, melepaskan diri dari kesatuan famili itu, sebagai anggota,–meninggalkan famili itu hanya terpaksa dalam hal-hal yang luar biasa (punah, buang sirih atau gadang menyimpang); famili merupakan suatu kesatuan organis yang tetap.
  5. Famili dikuasai dan diikat oleh dan tunduk pada peraturan-peraturan tertentu yang merupakan suatu sistim (sistim peraturan hukum) yang dipertahankan oleh kepala masing-masing dan dianut oleh para anggota dengan sepenuh hati dan kepercayaan.

Demikianlah famili di Minangkabau menjadi persekutuan hukum yang paling kecil, tetapi juga yang paling rapi. Berlainlah, sebuah keluarga di Jawa. Keluarga di Jawa itu bukan kesatuan yang tetap; keluarga itu akan bubar sesudah anak-anak mencapai umur dewasa dan meninggalkan keluarga untuk membentuk keluarga baru (mencar) ataupun oleh karena ada perceraian.

Tetapi dewasa di Jawa, yang ada diluar daerah kota, memenuhi syarat-syarat yang saya sebut dalam perumusan saya diatas tadi; desa di Jawa adalah suatu masyarakat hukum. Berlainan lagilah, kampung di kota-kota besar , seperti kampung di kota dikota Jakarta; kampung dikota besar itu bukanlah masyarakat hukum; kampung dikota besar adalah jauh daripada suatu masyarakat hukum, karena tidak mempunyai tata susunan yang wajar, antara penduduk-penduduk kampung itu tidak ada ikatan batin. Dengan meminjam istilah-istilah Tonnies: desa merupakan suatu gemeinschaft sedangkan kampung merupakan suatu gesellschaft.

Contoh-contoh yang tersebut diatas ini menjelaskan cukup arti dari masyarakat hukum atau persekutuan hukum, sebagai faktor terpenting untuk menentukan struktur hukum adat positif. Disamping itu, dengan menyebut contoh-contoh tersebut diatas ini, telah kita adakan langkah pertama kearah suatu penggolongan (membuat kategori) beberapa jenis (type) struktur masyarakat hukum-adat yang berbeda-beda, berdasarkan ukuran (kriterium) azas kedaerahan atau azas teritorial dan ukuran azas keturunan atau azas genealogis. Penggolongan menurut kedua azas ini lazim dilakukan dan memang tepat. Tetapi ariflah kita hendaknya segera mencatat bahwa dipakainya kedua ukuran tersebut hanyalah sekedar memenuhi naluri keilmuan belaka, atau dengan kata-kata lain:

Penggolongan menurut kedua azas tersebut hanya mempunyai nilai teoretis saja. Praktis, yaitu menurut kenyataan benar-benar, maka setiap masyarakat hukum adat memuat dalam strukturnya unsur-unsur keturunan (genealogis) itu, atau dengan meminjam peristilahan (terminologi) yang lazim dalam perpustakaan hukum adat: setiap masyarakat hukum adat mempunyai suatu struktur yang sifatnya teritorial genealogis (dalam hal unsur-unsur teritorial adalah lebih kuat daripada unsur-unsur genealogis) atau mempunyai suatu struktur yang sifatnya genealogis-teritorial (dalam hal unsur-unsur genealogis adalah lebih kuat daripada unsur-unsur teritorial).

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat genealogis (menurut azas kedarahan (keturunan) ialah masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanya merasa terikat dalam suatu ketertiban berdasarkan kepercayaan bahwa mereka semua berasal satu keturunan yang sama. Dengan kata-kata lain: seseorang menjadi anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan karena ia menjadi atau menganggap diri keturunan dari seorang ayah-asal (nenek-moyang laki-laki) tunggal – melalui garis keturunan laki-laki – atau dari seorang ibu-asal (nenek moyang perempuan) tunggal-  melalui garis keturunan perempuan – dan dengan demikian menjadilah semua anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan itu suatu kesatuan dan tunduk pada peraturan-peraturan hukum (adat) yang sama.

Dalam masyarakat hukum adat yang ditentukan oleh faktor genealogis ini, kita mengenal tiga macam (type) pertalian keturunan, yaitu:

  1. Pertalian keturunan menurut garis laki-laki – hal ini terdapat dalam masyarakat hukum adat orang Batak, orang Bali, orang Ambon.
  2. Pertalian keturunan menurut garis perempuan – hal ini terdapat dalam masyarakat hukum adat orang Minangkabau, orang Kerinci, orang Semendo.
  3. Masyarakat hukum adat keibu-bapaan yang dalam bahasa Indonesia disebut rumpun yang merupakan kesatuan yang menjadi gabungan dari sejumlah gezin-gezin di Kalimantan.

Perkawinan dilakukan dalam lingkungan rumpun, antara anggota yang satu – lelaki – dengan anggota yang lain – perempuan; perkawinan tidak dilakukan diluar rumpun. Dengan kata lain: rumpun mengenal kawin endogami (endo=dalam). Kawin endogami, yaitu kawin dalam lingkungan sendiri, merupakan suatu anjuran yang beralasan pada kepentingan persatuan dalam hubungan antar keluarga, supaya dapat mempertahankan tanah tetap menjadi milik lingkungan sendiri – milik rumpun –, beralasan kepentingan keamanan dan kepentingan-kepentingan sosial yang lain.

Dalam hal perkawinan, untuk anggota gezin – yaitu anak-anak – di Jawa dan Madura tidak ada pembatasan apapun. anggota gezin itu boleh kawin dengan siapa saja, asal perkawinan yang hendak dilangsungkan itu tidak bertentangan dengan moral agama – dalam hal ini moral agam islam – dan tidak bertentangan dengan kesusilaan menurut ukuran tempat. Dalam masyarakat Indonesia yang modern kelihatanlah pula bahwa justru pemuda dan pemudi Jawa dan Madura adalah paling bebas untuk kawin dengan orang yang mereka pilih sendiri sebagai bakal-suami atau bakal isteri. Keberatan dari fihak orang tua, yaitu kalau ada keberatan, biasanya hanya beralasan pada perbedaan agama – fihak satu beragama islam dan fihak yang lain beragama kristen – atau beralasan pada sentimen persoonlijk terhadap bakal-anak mantu atau famili bakal-anak mantu itu, dan keberatan-keberatan yang beralasan pada berbagai-bagai ikatan-ikatan sosial tidak ada. Hal ini berbeda dangan hendak dilangsungkannya perkawinan antara pemuda dan pemudi yang masih diikat oleh ikatan-ikatan clan !

Dalam masyarakat Indonesia masih ada lagi dua jenis landasan mempersatukan orang berdasarkan keturunan, yaitu garis keturunan yang dalam bahasa Belanda disebut : altenerend, dan garis keturunan yang dalam bahasa Belanda pula disebut : dubbel-unilateraal. Kedua garis keturunan ini merupakan bentuk-bentuk istimewa dalam menarik garis keturunan, yang berasal dari –yaitu  yang dalam fase permulaannya terdapat dalam – masyarakat hukum adat kebapaan.

Masyarakat hukum adat yang susunannya didasarkan atas pertalian keturunan menurut suatu garis altenered adalah masyarakat hukum adat yang para anggotanya menarik garis keturunan berganti-ganti secara bergiliran melalui garis ayah maupun melalui garis ibu sesuai dengan bentuk perkawinan yang dialami oleh orang tua, yaitu bergiliran kawin jujur, kawin semendo maupun kawin semendorajo-rajo (Rejang).

Masyarakat hukum adat yang susunannya didasarkan atas pertalian keturunan menurut garis dubbel-unilateral  adalah masyarakat hukum adat yang para angotanya menarik garis keturunan melalui garis ayah dan garis ibu jalin-menjalin, dan hal itu sesuai dengan pandangan dari mereka yang bersangkutan dan tergantung pada hal apakah ia laki-laki atau perempuan (Timor).

Peengetahuan kita tentang susunan masyarakat hukum adat diatas ini menjadi dasar pengetahuan kita untuk menelaah hukum perkawinan adat dan hukum waris adat.

Masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial  (lihatlah diatas tadi), yaitu masyarakat hukum adat yang disusun berazaskan lingkungan daerah, adalah masyarakat hukum adat yang para anggotanya merasa bersatu, dan oleh sebab itu merasa bersama-sama merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, karena ada ikatan antara mereka masing-masing dengan tanah tempat tinggal mereka. Landasan yang mempersatukan para anggota masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial adalah ikatan antara orang – yaitu anggota masing-masing masyarakat tersebut – dengan tanah yang didiami sejak kelahirannnya, yang didiami oleh orang tuanya, yang didiami oleh neneknya, yang dialami oleh nenek moyangnya, secara turun-temurun ikatan dengan tanah menjadi inti azas teritorial itu.

Teranglah, meningglakan tempat tinggal bersama – lingkungan daerah – untuk sementara waktu, tidaklah membawa hilangnya keangotaan masyarakat, dan, sebaliknya, orang asing (orang yang berasal dan datang dari luar lingkungan-daerah) tidak dengan begitu saja diterima dan diangkat menurut hukum adat menjadi anggota masyarakat hukum adat, yaitu menjadi teman segolongan, teman hidup sedesa, seraya mempunyai hak dan kewajiban sebagai anggota sepenuhnya (misalnya, berhak ikut-serta dalam rukun desa). Supaya dapat menjadi anggota penuh masyarakat hukum adat, maka orang asing berstatus pendatang. Didalam kehidupan nyata sehari-hari didesa, perbedaan antara penduduk inti (kerndorpres) dan pendatang kelihatan dengan terang, biarpun dalam suasana desa yang telah dimodernisir perbedaan tersebut makin lama makin lenyap – lenyaplah perbedaan antara penduduk inti dan pendatang itu adalah sesuai dengan penyosialan versocialisering) struktur desa.

Ada tiga jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial:

  1. Masyarakat hukum desa
  2. Masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa)
  3. Masyarakat hukum serikat desa (perserikatan desa)

ad. 1.

Masyarakat hukum desa adalah segolongan atau sekumpulan orang yang hidup bersama berazaskan pandangan hidup, cara hidup, dan sistim kepercayaan yang sama, yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama dan yang, oleh sebab itu, merupakan suatu kesatuan suatu tata-susunan, yang tertentu, baik keluar maupun kedalam. Masyarakat hukum desa ini melingkupi pula kesatuan-kesatuan yang kecil yang terletak diluar wilayah desa yang sebenarnya, yang lazim disebut teratak atau dukuh, tetapi yang juga tunduk pada penjabat kekuasaan desa dan, oleh sebab itu, baginya juga merupakan pusat kediaman. Contoh-contoh adalah desa-desa di Jawa dan Bali.

ad. 2.

Masyarakat hukum wilayah adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial yang melingkupi beberapa masyarakat hukum desa yang masing-masingnya tetap merupakan kesatuan-kesatuan yang berdiri tersendiri. Biarpun masing-masing masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah itu mempunyai tata susunan dan pengurus sendiri-sendiri, masih juga masyarakat hukum desa tersebut merupakan bagian yang tak terpisah dari keseluruhan, yaitu merupakan bagian yang tak terpisah dari masyarakat, hukum wilayah sebagai kesatuan sosial teritorial yang lebih tinggi. Dengan kata-kata lain: masyarakat hukum desa itu merupakan masyarakat hukum bawahan yang juga memiliki harta benda, menguasai hutan dan rimba yang terletak diantara masing-masing kesatuan yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang tergabung dalam masyarakat hukum wilayah dan tanah, baik yang ditanami maupun yang ditinggalkan atau belum dikerjakan. Contoh-contoh adalah kuria di Angkola dan Mandailing – kuria sebagai masyarakat hukum wilayah melingkupi beberapa huta –, marga di Sumatera Selatan – marga sebagai masyarakat hukum wilayah melingkupi beberapa dusun.

ad. 3.

Masyarakat hukum serikat desa adalah suatu kesatuan sosial yang teritorial, yang melulu dibentuk atas dasar kerjasama diberbagai-bagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu. kerjasama itu dimungkinkan karena – kebetulan – berdekatan letaknya masyarakat hukum desa yang bersama-sama membentuk masyarakat hukum serikat desa itu.

Tetapi biarpun berdekatan letaknya masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa itu kebetulan, masih juga kerjasama tersebut adalah kerjasama yang bersifat tradisionil. Untuk dapat menjalankan kerjasama itu secara tersebut mempunyai pengurus bersama, yang biasanya (1) mengurus pengairan, (2) menyelesaikan perkara-perkara delik adat, (3) mengurus hal-hal yang bersangkut paut dengan keamanan bersama. Kadang-kadang, kerjasama ini diadakan pula karena ada (4) keturunan yang sama. Contoh-contoh adalah portahian (perserikatan huta-huta) di Tapanuli.

Diantara tiga jenis masyarakat hukyum adat yang teritorial yang disebut diatas tadi, maka yang merupakan pusat pergaulan sehari-hari adalah desa, huta dan dusun. Hal ini ditinjau dari baik segi organisasi sosial maupun dari perasaaan perikatan yang bersifat tradisionil.

Segala aktivitet masayarakat hukum desa dipusatkan dalam tangan kepala desa, yang menjadi bapak masyarakat desa dan yang dianggap mengetahui segala peraturan-peraturan adat dan hukum adat masyarakat hukum adat yang dipimpinnya itu – oleh sebab itu kepala desa adalah juga kepala adat (adathoofd).

Aktivitet kepala adat umumnya dapat dibagi dalam tiga bidang, yaitu:

  1. Urusan tanah
  2. Penyelenggaraaan tata-tertib sosial dan tatatertib hukum supaya kehidupan dalam masyarakat hukum desa berjalan sebagai mestinya, supaya mencegah adanya pelanggaran hukum (preventif)
  3. Usaha yang tergolong dalam penyelenggaraan hukum untuk mengembalikan (memulihkan) tatatertib sosial dan tatatertib hukum serta keseimbangan (evenwicht) menurut ukuran-ukuran yang bersumber pada pandangan yang religio-magis (represif).

 

Tiap keputusan (ketetapan) yang diambil oleh penguasa masyarakat hukum desa menjadi patokan yang nyata tentang bagaimana para anggota masyarakat hukum desa itu harus bertingkah laku. Segala keputusan itu memuat norma-norma yang hidup, sebagai kesadaran hukum dan menjelmakan srtuktur kerokhanian yang terdapat dalam masyarakat hukum desa itu.

Akhirnya, perlu dikemukakan pula bahawa factor teritorial – ikatan antara orang dengan tanah – bukanlah factor satu-satunya menentukan masyarakat hukum desa. Juga factor genealogis adalah suat factor penting dan turut menentukan. Bahkan, pada permulaan tiap kelompok orang, yang kemudian merupakan masyarakat hukum desa itu, merupakan kesatuan hanya berdasarkan keturunan sama belaka. pada permulaan kelompok itu mengembara, hidup secara nomadis, dan yang menjadi ikatan satu-satunya adalah keturunan saja. Selanjutnya, lambat laun kelompok itu menetap disuatu daerah tertentu dan sesudah itu timbullah ikatan baru, yaitu ikatan antara kelompok itu dengan tanah yang didiaminya. Timbullah factor teritorial. Proses teritorialisaai ini pada waktu sekarang sudah hampir terhenti. Sudah tentu pada waktu masih berjalannya, maka proses tersebut dipengaruhi oleh banyak hal seperti perkembangan kerokhanian serta pandangan-pandangan terhadap alam sekitar; pengaruh ini adalah pengaruh yang bersifat timbal-balik.

 

Sumber : Muhammad, Bushar. 1984. Asas Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita

 

 

 

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: