Hukum Islam (Keluasan dan Keadilannya)

Judul Buku                  : Hukum Islam, keluasan dan keadilannya

Pengarang                   : Dr Anwar Harjono S. H.

Penerbit                       : Bulan Bintang, Jakarta

Tahun Terbit                : 1968

Jumlah Halaman          : 280 halaman

Buku ini berasal dari dissertasi penulis untuk memperoleh gelar Doctor dalam Ilmu Hukum pada Universitas Islam Jakarta. Buku ini menarik karena penulis dalam karangan ini tidak sepenuhnya mengikuti terjemahan-terjemahan ayat-ayat al Quran yang sudah ada atau menyalin begitu saja salah satu terjemahan yang sudah ada tetapi penulis menggunakan cara membanding-bandingkan diantara terjemahan yang sudah ada dan berusaha membuat terjemahannya sendiri menurut rasa bahasa yang ada padanya. Buku ini akan lebih menarik lagi kalau diperbaharui dengan cetakan baru yang menggunakan bahasa yang sesuai dengan tata bahasa saat ini sehingga orang lebih mudah dalam memahami isi bukunya.

Setiap manusia yang hidup tidak dapat melepaskan diri dari hubungannya dengan hukum dan agama. Dengan demikian antara hukum dan agama terdapat hubungan yang erat sekali sejak orang mengenal sejarah. Persoalan hubungan antara hukum dan agama dalam sejarah ternyata mengalami perkembangan pasang surut yang sangat menarik. Sedangkan kehidupan hukum dianggap terasing daripada jiwa agama yang menuntun hubungannya dengan Tuhan. Kehidupan hukum dituntun dan dikuasai semata-mata oleh akal (ratio) manusia.

Kalau perkembangan pemikiran itu dibandingkan dengan apa yang terjadi dalam sejarah hukum Islam maka jelaslah, bahwa hukum Islam dalam perkembangannya telah menempuh jalan yang berbeda dengan hukum-hukum lainnya. Hukum Islam memang dari dasarnya yang pokok benar telah mengandung prinsip kesatuan agama dan hukum. Dengan demikian, agama Islam mempunyai dasar-dasar hukum yang kokoh dan pasti.

Hukum adalah soal antar manusia. Manusia adalah salah satu makhluk Tuhan penghuni alam jagad raya ini. Oleh karena itu, pembicaraan tentang hukum Islam mempunyai segi yang menyangkut pada Tuhan. Manusia adalah ciptaan Tuhan. Inilah yang harus dijadikan titik tolak dari segalanya. Ia berdiri disuatu tempat, dimana alam dan jiwa bertemu.

Manusia bukanlah manusia, kalau ia tidak mengabdikan segala sesuatunya kepada yang Maha Tinggi, yakni Allah SWT. Adapun al Quran tegas memandang manusia sebagai naturalistic- fitrah-, tetapi dituntun dengan ajaran moral dan hukum, supaya ia menyembah kepada Allah. Oleh karena itu menurut kepercayaan orang-orang Islam, yang membedakan manusia dari makhluk-makhluk Tuhan lainnya ialah manusia itu telah diplih oleh Tuhan untuk menjadi penguasa diatas dunia ini. Untuk itu, manusia telah diberi petunjuk-petunjuk dan akal yang cukup oleh Tuhannya. Sedangkan kehidupan manusia sendiri yang tak ter-elakkan inilah yang menjadikan seorang mu’min melalui iman kepada Tuhan itu tidak bersifat pasif, melainkan justru menjadikannya dinamis, positif, dan kreatif. Begitu juga dengan perkembangan hukum Islam yang senantiasa dinamis dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Pada zaman nabi, hukum-hukum atau penetapan-penetapan hukum itu masih belum mendapatkan bentuk tertentu. Hukum islam pada waktu itu masih merupakan sesuatu yang keluar dari ucapan-ucapan Nabi atau yang nampak pada tindakan-tindakan Nabi. Dari beliaulah dan hanya dari beliau sendiri, baik yang berupa wahyu, maupun yang berupa hasil musyawarah dengan para sahabat-sahabatnya, dapat dianggap sah sesuatu penetapan hukum.

Dengan demikian berjalannya hukum islam pada zaman Nabi tidak mendapat kesulitan-kesulitan yang berarti, karena yang mempunyai wibawa dan rohani dan otoritas politik demikian besarnya, yakni Nabi sendiri senantiasa siap menghadapi dan mengatasinya sewaktu-waktu. Lagipula masih terbatasnya wilayah kekuasaan daulah islamiyah pada waktu  itu menjadi salah satu faktor penting yang memudahkan setiap salah paham atau salah tafsir mengenai petunjuk-petunjuk Nabi mendapatkan penyelesaian yang segera dan langsung dari Nabi sendiri.

Pada zaman Khulafaur’rasyidin antara tahun 10 H. Sampai tahun 40 H., penetapan-penetapan hukumnya sebagian besar hanya bersifat melanjutkan apa yang pernah diperbuat oleh Nabi, kecuali mengenai beberapa peristiwa baru yang pada zaman Nabi belum pernah terjadi. Tetapi karena meluasnya wilayah daulah islamiyah pada zaman ini yang mengakibatkan makin banyak timbul problema hukum, politik, militer, dan ekonomi mupun hubungan antar negara, sehingga menimbulkan unsur-unsur baru dalam pemikiran hukum. Unsurnya yaitu penggunaan ratio dalam menetapkan hukum. Walupun unsur ini telah diletakkan dasar-dasarnya, tetapi keperluannya baru secara menonjol muncul pada zaman ini. Mulailah kepala-kepala Negara Islam berijtihad menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang dapat diterapkan sesuai dengan keadaan, tempat dan waktunya.

Pada zaman sesudah pemerintahan Khulafaur’rasyidin, pimpinan negara berpindah ketangan Bani Ummajjah, perkembangan hukum Islam menunjukkan arah yang berlainan sekali. Pertumbuhan hukum Islam pada zaman ini mulai agak terpisah dari pemegang kekuasaan pemerintahan, akibatnya timbul perbedaan-perbedaan pendapat dalam hukum. Tidak jarang terjadi ada golongan-golongan yang bertentangan faham karena latar belakang politik, dan mulai timbul hadits-hadits yang kebenarannya disangsikan. Pada zaman ini terdapat banyak madzhab, diantaranya madzhab Hanafi, madzhab Maliki, madzhab Syafi’i, madzhab Hanbali, dll.

Karena itu, dengan menyadari sepenuhnya tentang adanya perbedaan-perbedaan faham yang timbul pada zaman itu, namun hukum Islam tetap memperlihatkan pertumbuhan yang sehat. Para Imam yang hidup pada zaman itu senantiasa berpegang teguh pada al Quran dan al Sunnah. Mereka mempergunakan serta memperkembangkan metode pemikiran yang sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, adanya berbagai aliran pikiran sekali-kali tidak menghilangkan dasar-dasarnya sebagai kesatuan hukum.

Selanjutnya adalah zaman madzhab Syi’ah yang merupakan nama golongan yang menjadi pengikut Ali bin Abi Thalib, kemenakan Rasulullah yang dipercaya karena keluhuran budi serta kecakapannya dalam bidang politik. Sumber pertama yang menjadi pedoman untuk merumuskan hukum agama dan untuk menentukan tindakan yang tepat pada suatu keadaan yang tertentu ialah al Quran, baik yang tersurat maupun yang tersirat. Apabila petunjuk itu tidak didapatinya dalam al Quran, maka mereka mencarinya dalam Sunnah Nabi. Tetapi karena soal hukum dalam banyak hal menyangkut masalah realitas, maka dengan sendirinya pertimbangan-pertimbangan yang riil senantiasa mendapatkan penilaian yang tinggi. Berdasarkan prinsip ini pertumbuhan hukum Syi’ah juga senantiasa bersifat dinamis dan progresif.

Sesudah wafatnya Nabi, prosedure penetapan hukum yang dilakukan oleh para Khulafaur’rasyidin dapat disimpulkan bahwa: Petama-tama, mereka mencari dasarnya kepada al Quran sebagai sumber hukum yang pertama, baik yang tersurat maupun tersirat. Kedua, kalau tidak didapati dalam al Quran mereka mencarinya dalam Sunnah Nabi. Ketiga, kalau tidak juga didapati dalam Sunnah Nabi, mereka pelajari keputusan yang diambil oleh para sahabat dan ahli-ahli hukum yang mendahuluinya dalam mengahadapi masalah-masalah yang serupa itu untuk dijadikan bahan pertimbangan. Keempat, kalau tidak didapati pula maka barulah mereka bertijtihad sendiri. Karena itulah hukum Islam senantiasa hidup sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan zaman.

Menurut pengertian Islam yang menganut kepercayaan,  bahwa segala sesuatu yang ada didalam semesta ini berasal dari Tuhan, maka hukum Islam pun berasal dari atau bersumber pada Tuhan pula. Dan karena Tuhan menyatakan peraturan-peraturan yang dikehendakinya melalui wahyu-wahyunya yang disampaikan kepada Nabi Muhammad yang kemudian dikumpulkan dan disusun dalam satu kitab al Quran, maka al Quran adalah sumber hukum Islam dan bahkan sumber hukum yang pertama.

Dan karena pelaksanaan hukum-hukum Tuhan itu dapat diketahui dari praktek-praktek yang dijalankan oleh Nabi, baik yang berupa ucapan-ucapan beliau atau perbuatan-perbuatan beliau yang dikenal sebagai Sunnah Nabi, maka Sunnah Nabi inipun menjadi sumber hukum pula, yakni sumber hukum yang kedua.

Sesudah al Quran dan Sunnah Nabi ada lagi sumber hukum yang ketiga dan keempat, yakni Ijma’ dan Qiyas. Walaupun kempat-empat sumber yang diakui oleh umum sebagai sumber hukum Islam itu disebutkan berturut-turut sebagai al Quran, al Sunnah, Ijma, dan Qiyas, namun pada hakekatnya kempat-empatnya merupakan satu kebulatan pengertian.

Al Quran terbagi atas beberapa surat dan tiap-tiap surat terbagi pula menjadi bebrapa ayat yang sebagian diturunkan di Mekkah dan sebagian lagi diturunkan di Madinah. Ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dinamakan ayat-ayat Makkiah dan yang di Madinah dinamakan ayat-ayat Madinah. Isi al Quran selain mengandung dasar-dasar keimanan, sendi-sendi peribadatan, pegangan-pegangan hidup dalam pergaulan antar manusia dan petunjuk-petunjuk tentang akhlak mulia, mengandung juga prinsip-prinsip hukum, walaupun itu tidak banyak.

Sunnah dalam bahasa Arab berati jalan, metode atau kebiasaan, sedangka dalam istilah fiqh berati apa yang diperbuat oleh Nabi, baik yang berupa tindakan-tindakan ataupun ucapan-ucapan beliau dan apa yang disetujui oleh Nabi, baik yang diucapkan maupun yang dapat dimengerti, karena Nabi membiarkan seseorang berbuat sesuatu. Beliau memberikan tekanan kepada prinsip-prinsip yang menjadi dasar dari kehidupan sosial dari seluruh perikemanusiaan dan mengetrapkannya pada peristiwa-peristiwa konkrit dalam cahaya kebiasaan-kebiasaan khas rakyat yang langsung dihadapinya. Dengan demikian Sunnah Nabi sebagai sumber hukum mendapatkan arti dan nilai yang senantiasa up to date yang dapat menjauhkan kita dari sifat-sifat konservatisme dan dari kekakuan-kekauan formalisme.

Mujtahid berasal dari kata kerja ijtahada, yang berarti bersungguh-sungguh. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, ijtihad telah menjadi suatu istilah hukum tertentu yang berarti suatu dalam pengambilan hukum dengan al Quran, al Sunnah dan akal. Tetapi berkat ijtihad para ahli hukum (mujtahid-mujtahid) tersebut, mereka berhasil merumuskan dan menyusun pengetahuan tentang hukum Islam itu dan yang bersangkutan dengannya menjadi satu ilmu yang teratur, tersusun dan berdiri sendiri yang disebut ilmu fiqh, yakni suatu ilmu yang pada pokoknya mengandung masalah-masalah yang bersangkutan dengan perbuatan-perbuatan manusia.

Maka itu dalam menetapkan hukum, kita tidak boleh menyandarkan diri hanya pada pendapat madzhab-madzhab saja atau hasil Ijma dan Qiyas para mujtahidin yang telah lampau saja, melainkan kita sendirilah, angkatan zaman sekarang ini yang harus berani melakukan ijtihad, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dalam suatu majelis perwakilan berdasarkan al Quran dan Sunnah Rasulullah.

Ciri-ciri khas pembentukan hukum dalam al Quran antara lain yang pokok ialah sebagai berikut:

  1. Ayat-ayat al Quran lebih cenderung untuk memberi patokan-patokan umum daripada memasuki persoalan sampai kepada detail-detailnya.
  2. Ayat-ayat yang menunjukkan adanya (beban) kewajiban bagi manusia, tidak pernah bersifat memberatkan.
  3. Sebagai patokan ditetapkan kaedah:
    1. Dalam bidang ibadah, semuanya dilarang, kecuali yang disuruh
    2. Dalam bidang mu’amalat, semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang
    3. Dugaan-dugaan atau sangkaan-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum.
    4. Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum, tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan.
    5. Pengetrapan hukum, khususnya hukum pidana dan yang bersifat perubahan hukum, tidak mempunyai daya surut.

Norma hukum tidak semata-mata karena ditetapkan, melainkan karena ia diulang-ulang mengerjakannya. Oleh karena itu, kalau dilihat dari segi sumbernya, ia tidak bersumber dari atas yakni dari penguasa, melainkan dari bawah, yakni dari masyarakat sendiri.

Masyarakat pada dirinya sendiri mengandung kecenderungan untuk berubah-ubah, maka hukum adat atau ‘urf adalah hukum yang senantiasa berubah-ubah. Ia hidup dan tumbuh sejalan dengan kehidupan dan pertumbuhan masyarakatnya sendiri. Kalau ia tidak lagi sejalan dengan pertumbuhan masyarakatnya, iapun dengan sendirinya menjadi mati dan tumbuhlah adat baru yang sesuai dengan tingkat kehidupan masyarakatnya.

Sejarah pertumbuhan hukum Islam menunjukkan dengan jelasnya pengaruh adat dalam pembentukan hukum. Perbedaan-perbedaan fatwa dalam al Umm dan al Risalah Imam Syafi’i juga harus dicari dalam pengaruh adat setempat dan waktu yang menjadi latar belakangnya. Karena itu, pengaruh adat dalam kehidupan hukum bukan hal yang perlu diragukan lagi. Soalnya ialah bagaimana dapat mempertumbuhkan adat itu sampai menjadi adat yang baik dan sesuai dengan perkembangan zaman atau lebih tepat lagi sesuai dengan Islam.

Hukum adat  yang tabiatnya mengandung pembawaan-pembawaan yang dinamis, mempunyai kecenderungan untuk senantiasa berubah menyesuaikan diri dengan keadaan. Hanya saja, dalam peralihan antara akan hilangnya adat lama dan timbulnya adat baru, biasa timbul peertentangan-pertentangan yang sengit.

Dalam hal ini, sejarah pembentukan hukum Islam telah menunjukkan cara Nabi mengatasi masa-masa peralihan itu. Nabi tidak pernah merubah adat sesuatu golongan atau suku dari segi formilnya semata-mata, melainkan jiwa masyarakatnyalah yang menjadi sasarannya. Seruan-seruan dan ajakan-ajakan yang langsung menyangkut kesadaran kemanusiaan dan hati nurani rakyat menjadi ciri khas Nabi bertabligh kepada masyarakat. Tidak jarang adat yang masih berlaku pada suatu golongan dibiarkan terus berjalan secara formilnya, kadang-kadang dinyatakan dengan kata-kata yang jelas (sunnah qauli), kadang-kadang dengan sikap mendiamkan atau membiarkan (sunnah taqriri), tetapi jiwanya atau ruhnya sudah bertukar sama sekali.

Kalau sesuatu masyarakat atau sesuatu golongan masyarakat sudah menganut kepercayaan Islam, maka apa saja yang menjadi adat kebiasaan mereka, kecuali yang terang-terang bertentangan dengan nash al Quran, dianggap baik.

Dengan demikian jelaslah, bahwa adat yang dalam pembentukan hukum Islam ikut menjadi salah satu unsurnya yang menentukan itu mendapatkan pengertian yang tertentu, yakni: “ bahwa hukum adat baru boleh berlaku, kalau kaedah-kaedahnya tidak ditentukan dalam al Quran dan Sunnah Rasulullah, sehingga tidak memungkinkan timbulnya konflik diantara sumber-sumber itu”.

Norma-norma hukum yang sudah mendapatkan perumusan yuridisnya sebagai penegasan dari perkembangan terakhir dari penilaian manusia tentang nisbah sosial yang ada, secara timbal balik dapat mempengaruhi proses produksi dan peredaran barang dalam masyarakat itu yang dari waktu ke waktu senantiasa berubah-ubah. Karena itu hubungan-hubungan hukum dapat dikatakan mencerminkan hubungan-hubungan ekonomi.

Hukum islam sebagai hukum-hukum lainnya juga tidak dapat terlepas daripada sifat itu. Tetapi sebagai suatu sistem hukum yang bersumberkan pada wahyu Tuhan, ia mempunyai sifat-sifat yang memungkinkan pengetrapannya pada setiap nisbah sosial pada umumnya dan nisbah ekonomi pada khususnya yang senantiasa berubah-ubah itu, ia mengandung petunjuk-petunjuk moral yang  bersifat abadi. Dengan petunjuk-petunjuk moral yang bersifat abaddi. Dengan petunjuk-petunjuk moral itu hukum Islam mengajak umat manusia menciptakan suatu kehidupan yang diridhai Allah SWT dengan mengindahkan sepenuhnya realitas-realitas yang ada.

Selain itu, terdapat pula hukum pidan Islam diman terdapat dua unsur yang ditempatkan secara berdampingan tanpa menjadikannya satu, yakni: yang pertama didasarkan atas idea-idea Arab kuno, seperti identifikasi kejahatan dan penganiayaan dan pertanggungjawaban golongan atas perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh anggota-anggotanya dengan beberapa modifikasi tertentu dari Quran dan Islam, dan yang lain ialah yang murni berdasarkan Quran dan Islam.

Sementara itu, pergaulan hidup manusia ini mempunyai beberapa macam norma, yaitu norma kesusilaan, norma agama dan norma hukum. Yang membedakan antara norma hukum dengan norma-norma lainnya ialah sanksinya.

Kebenaran Islam sebagai peraturan dan petunjuk hidup telah diberikan Allah ketegasannya yang tak dapat diragu-ragukan lagi. Walaupun demikian, karena agam adalah menyangkut soal iman dan iman adalah soal petunjuk Tuhan, maka memasuki sesuatu agam haruslah berdasarkan sukarela dan karena kesadarannya.

Memaksa orang untuk memasuki agama Islam adalah dilarang berdasarkan penegasan Tuhan.selain tiu juga terdapat larangan memaksa untuk memasuki agam lain. demikian juga dalam hal memaksa untuk menukar agama, berlaku pula larang Tuhan ini.

Dengan demikian nyatalah, bahwa kebijaksanaan Allah dalam memasuki agama Islam secara bebas, sukarela dan karena kesadarannya. Hanya berdasarkan kebebasan inilah Allah meminta tanggung jawab terhadap perbatan manusia dan menghukumnya.

Karena itu, berhak kita mengambil kesimpulan bagi urusan-urusan agama didunia ini, bahwa agama Islamlah yang pertama-tama kali memberikan ajaran kebebasan mengenai agama. Hanya saja perlu dipahamkan benar apa arti kebebasan itu. Kebebasan yang dimaksud ialah kebebasan sebagai dasar tanggung jawab bagi Allah nanti dikemudian hari untuk mengenakan hukuman kepada mereka yang salah pilih dalam urusan agama, yaitu tidak memilih agama Islam yang telah dinyatakan kesempurnaannya dan telah mendapat keridhaannya.

Dalam hal ini, sejarah telah banyak memberikan kesaksian bahwa hukum Islam memberikan pegangan-pegangan yang kuat dalam mengisi dan menegakkan kebebasan masing-masing individu dalam pergaulan antar-agama. Misalnya mengenai hubungan antara orang-orang Muslim dengan orang-orang Kristen dan orang-orang Yahudi, yang dalam al Quran disebut sebagai ahlul kitab, diletakkan atas dasar yang kuat sekali.

Disamping itu, nilai individu hanya akan berarti apabila kebebasan menyatakan pendapat dijamin, karena hanya dengan jalan itulah ia dapat menyatakan kepribadiannya dan dengan itu ia mendapatkan kebahagiaan rohani.

Persamaan tabiat manusia adalah terletak dalam mengakui dan menerima adanya perbedaan-perbedaan itu. Persamaan sebenarnya adlah kebalikan dari perbedaan. Tetapi dalam hal ini, yakni dalam tata pergaulan kemasyarakatan, dua kata-kata itu merupakan saudara kembar. Yang satu tak dapat dipisahkan daripada yang lain. Karena itu, diperlukan toleransi. Hanya dengan toleransi, hormat-menghormati, harga-menghargai, saling memberi dan menerima, saling membantu, pendek kata adanya rasa hubungan interdependensi antara yang satu kepada yang lain, harmoni dalam pergaulan umat manusia dapat tumbuh dengan subur dan segar.

Sedangkan, perbedaan tingkat dan kedudukan sosial serta perbedaan nasib dalam rezeki, sekali-kali tidak dapat dan tidak boleh menjadi alasan untuk memperbedakan hak seseorang dimuka hukum, baik hukum manusia maupun hukum Tuhan.

Perbedaan derajat karena keturunan dan hak-hak istimewa untuk mengambil faedah dan menikmati isi alam ini, tidak dikenal oleh Islam. Persaman hak dimuka hukum tidak saja berlaku bagi sesama umat Islam, melainkan juga berlaku bagi penganut-penganut/ pemeluk-pemeluk agama lainnya. Kepada mereka, diberikan hak sepenuhnnya untuk berhukum menurut agama masing-masing kecuali kalau mereka sendiri dengan sukarela mau minta berhukum menurut ketentuan-ketentuan hukum Islam. Dalam hal ini, kedudukan wanita lebih diperhatikan khususnya atau diistimewakan.

Dari buku ini dapat ditarik kesimpulan yaitu: pertama, hukum Islam bersifat universil dan mengandung unsur-unsur yang cukup teguh dan tangguh untuk menghadapi setiap perkembangan kemajuan zaman dan diterapkan pada setiap tempat. Kedua, untuk menemukan kembali kekayaan pemikiran itu, kewajiban berijtihad yang sejak semula sudah direstui oleh Nabi itu harus diteruskan oleh setiap generasi. Ketiga, dalam berijtihad diperlukan toleransi. Keempat, gagasan tentang pembentukan fiqh (hukum Islam) yang menyangkut bidang kemasyarakatan, yang bersumberkan pada al Quran dan al Hadits dan yang sepenuhnya mempertimbangkan kondisi-kondisi di Indonesia, perlu mendapatkan perhatian dan pemikiran yang sungguh-sungguh dari semua pihak. Kelima, rakyat Indonesia yang sebagian besar menganut agama Islam memerlukan hukum positif yang bersumberkan pada ajaran-ajaran agamanya sendiri kiranya perlu dipahami.

Buku ini mempunyai keunggulan yang unik dan menarik. Dalam buku ini, penulis berani mencoba menerjemahkan ayat al Quran sendiri dan tidak hanya mengambil terjemahan yang sudah ada tetapi penulis berusaha membanding-bandingkan terjemahan yang sudah ada untuk kemudian diambil terjemahan yang disesuaikan dengan tata bahasanya atau dengan rasio yang ditangkapnya. Materi didalamnya juga menarik sehingga menggugat semangat pembaca untuk menyelesaikannya. Sehingga bagi para pembaca dapat meperoleh manfaat yang besar setelah membaca buku ini dan bisa lebih mengerti mengenai hukum Islam.

Buku ini akan lebih baik lagi, jika tata bahasa dan ejaan bukunya diperbaharui sehingga sesuai dengan saat ini. Hal ini juga akan lebih memudahkan pembaca dalam memahaminya sehingga tidak terjadi salah paham atau kekeliruan dalam menangkap materi yang dibahas dalam buku ini. Selain itu materi agak diperbanyak lagi sehingga mencakup semua bidang hukum Islam yang dperlukan oleh semuanya.

Sebenarnya menarik bahasa yang digunakan dalam buku ini, sehingga para pembaca bisa mengetahui bahasa zaman dahulu seperti itu tetapi membutuhkan konsentrasi yang cukup banyak agar dapat memahami isi buku dengan benar.

Buku ini kiranya sangat bagus untuk dibaca oleh orang-orang yang ingin mengetahui dan memahami tentang hukum Islam karena dalam buku ini diulas sejarah hukum Islam sampai saat penulis membuat buku ini sehingga lebih up to date/relevan untuk dibaca.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: