sejarah pemikiran hukum

SEJARAH PEMIKIRAN MENGENAI HUKUM

            Pola awal kompleks hukum mula-mula dikembangkan oleh orang-orang Etruska yang membangun Roma dan kemudian berkembang menjadi Kekaisaran Romawi (yang didirikan pada abad VIII SM/tahun 753 SM). Pada masa yang sama, berkembang juga berbagai komunitas kehidupan manusia dalam bentuk polis di Yunani yang melahirkan seorang tokoh seperti Socrates dalam abad V SM dan kemudian dilanjutkan oleh Plato dan Aristoteles. Sementara itu, sebelum Socrates ada tokoh bernama Konfusius (Kung Fu-tze, 551-479 SM) yang mengajarkan suatu stelsel sosial, yang pada prinsipnya bertumpu seluruhnya pada pelaksanaan li, yaitu aturan, secara konsekuen.

Lain halnya dengan filsafaat Yunani, yang mampu mengembangkan konsep-konsep yang relatif lebih universal sifatnya dan karena itu lebih mudah diresepsi oleh para pemikir bangsa-bangsa lain. Penerima filsafat Yunani yang pertama adalah bangsa Romawi, kemudian memekarkan diri dengan bertumpu pada pragmatisme. Berdasarkan pragmatisme jugalah para negarawan dan ahli hukum Romawi menangkap manfaat yang terkandung dalam filsafat Yunani untuk diterapkan dalam suatu sistem hukum guna memerintah dan mengatur wilayah-wilayah yang luas beserta penduduknya yang aneka ragam serta menaklukan dirinya tidak dengan sukarela pada Pax Romana (dikenal sebagai ius gentium), yaitu hukum yang diterapkan oleh Kekaisaran Romawi terhadap bangsa-bangsa yang dikuasainya.

Dalam kurun waktu tahun 528-534 TM, di Konstantinopel Kaisar Yustiniaus memerintahkan dilakukannya kodifikasi dari peraturan-peraturan yang berlaku di negaranya Romawi, yang terkenal sebagai Codex Iustiniani (Codex Iuris Civilis) dan pada akhirnya mengilhami sistem hukum dari negara-negara Eropa kontinental di kemudian hari yang disebarkan ke segala penjuru dunia. Sehingga mustahil untuk mempelajari salah satu sistem hukum karena semua telah dipengaruhi oleh sendi-sendi hukum Romawi. Seiring pergantian zaman, perniagaan internasional dan hukum publik internasional juga masih banyak berpijak pada konsep-konsep yang berasal dari hukum Romawi. Hal itu juga berlaku untuk sistem hukum inggris yang bertumpu pada case law, tidak dapat menghindarkan diri dari penggunaan maxims dalam bahasa latin yang sama-sama berlaku dalam sistem Eropa kontinental.

Zaman Yunani Kuno

Substansi pertama dari filsafat Yunani kuno adalah pendekatannya yang kosmologis (Cosmos yaitu alam semesta). Yang kedua adalah logos (akal). Yang ketiga adalah anthropos (diri manusia).

  1. Solon

Pada tahun 594 SM Solon menjadi anggota ‘Majelis Tujuh Orang Bijaksana’ dipilih menjadi Archont (pejabat eksekutif tertinggi) yang tugasnya adalah menegakkan ketertiban di Athena. Pada masa itu rakyat Yunani sangat melarat, dan Solon mengakhiri keadaan itu dengan jalan melakukan pemutihan uang dengan membebaskan rakyat banyak dari perbudakan dan dari utang kepada tuan tanah. Kemudian Solon menyusun undang-undang dasar yang merupakan cikal bakal dari demokrasi untuk mencapai cita-cita yaitu kebahagiaan (eudaimonia) dengan konotasi ketertiban dan keadilan bagi setiap orang berdasarkan hukum. Untuk mengawasi undang-undang itu Solon menempatkan pensiunan Archont sebagai anggota dari dewan tertinggi (Areopagos) yang berfungsi sebagi mahkamah agung.

  1. Socrates (469-399 SM)

Menurut Socrates, tujuan hidup manusia adalah eudaimonia. Socrates mempertahankan keyakinan itu walaupun akhirnya harus menghadapi eksekusi mati karena tuduhan telah menghasut kaum muda., dia mengatakan kepada Kriton, muridnya untuk melarikan diri, bahwa hidup yang berharga dan yang pantas bagi manusia hanyalah hidup yang baik dan adil yang hanya dapat dicapai lewat prinsip yang logis (Aristoteles menyatakan manusia sebagai zoon logon echon/makhluk yang menggunakan akal).

  1. Plato (427-347 SM)

Socrates menjadi tokoh sejarah berkat muridnya, Plato dan Aristoteles. Plato menggarap kedua bukunya, Ploiteia (negara) serta nomoi. Selain itu, ajarannya diuraikan dalam berbagai bentuk dialog, diantaranya adalah ‘Gorgias’, ‘Phaidon’, ‘Apologeia”, dan ‘Kriton”. Seluruh pemikiran Plato mengenai filsafat, politik, dan hukum dikenal sebagai ‘Idealisme Plato’. Plato meneruskan tradisi pemikiran Socrates dengan keyakinannya bahwa manusia baru menjadi manusia manakala dia adalah warga polis (warga negara). Kelak Aristoteles menegaskan dengan zoon politikon. Plato berpandangan, bahwa pembagian kerja yang tegas bagi warga polis merupakan bagian yang menentukan keadilan. Dan untuk mencapai itu, warga polis harus dididik jiwanya melaluikegiatan pendidikan.

Dalam buku Politikos, Plato menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan yaitu, pemerintah dibentuk melalui jalan hukum (monarcheia, aristokrasi, timokratein) dan pemerintah yang terbentuk tidak melalui jalan hukum (tirani, oligarki, okhlokrasi). Dalam buku Nomoi, pandangan Plato mengenai esensi dari penyelenggaraan politik menjadi lebih tegas.Plato menawarkan pilihan nomokratein, yaitu dengan menempatkan undang-undang sebagai penguasa tertinggi dalam negara (cikal bakal dari prinsip the rule of law).

  1. Aristoteles (384-322 SM)

Aristoteles meninggalkan sejumlah buku penting yang menjadi pegangan bagi perkembangan dari berbagai ilmu pengetahuan. Buku ilmu filsafat diantaranya, Logika, Physika, Metaphysika, dan Ethica Nikomacheia. Buku tentang negara dan hukum dituangkan dalam Politika. Dasar dari filsafat Aristoteles bertolak dari Plato, yaitu manusia mempunyai tujuan hidup yang inheren padanya secara alamiah, yang disebut enthelecheia (kebaikan tertinggi yang merupakan tujuan dari segala politika). Dengan demikian, Aristoteles melengkapai rasionalitas politik dari Plato dengan keharusan etik.

Aristoteles menarik kesimpulan dengan menyatakan etik sebagai basis yang kategoris (mewajibkan) bagi politik. Dengan demikian, Aristoteles memberi muatan filsafat politik sebagai filsafat etik. Namun, abad 18 Niccolo Machiavelli memisahkan keduanya. Terobosan lain dilakukan Aristoteles bagi pemikiran mengenai hukum. Yang pertama adalah pembedaan antara prinsip materi dan prinsip bentuk (material dan formal). Kedua adalah pembedaan antara hukum alam dengan hukum positif. Ketiga adalah keadilan yang menghukum dan keadilan yang membagi. Keadilan itulah yang hendak dijamin oleh Politeia (konstitusi polis) yang sekaligus memberi bentuk dan struktur pada paguyuban yang paling sempurna dalam bentuk polis.

  1. Kaum Stoa

Kaum Stoa adalah pemikir Yunani Kuno terakhir yang justru banyak mempengaruhi pemikir Romawi. Stoicisme dipelopori oleh Zenon dari Kition di Pulau Ciprus (336-263 SM). Pangkal pemikirannya adalah etik merupakan inti dari filsafat. Dalam pandangannya hukum alam itu tidak dapat dikesampingkan oleh undang-undang yang dibuat oleh manusia. Polybios yang amat berperan dalam menyebarkan filsafat Yunani lewat Stoicisme banyak menentukan bagi pembentukan sistem kenegaraan Romawi. Polybios, penerus ajaran Plato tersebut menawarkan suatu perpaduan sistem sebagai jalan keluar yaitu pembatasan kekuasaan, yang pertama kalinya diterapkan di Kekaisaran Romawi dengan pembentukan Senat, Consul, dan Tribun.

Zaman Romawi

Melaui proses historis, struktur sosial Roma membagi masyarakat ke dalam kaum Patricia (pemilik tanah dan hamba sahaya) dan Plebeia (para tukang dan petani) yang mengakibatkan permbedan kedudukan.

Sejarah pemikiran mengenai hukum dalam zaman Romawi kuno dibagi menjadi empat babak, yaitu masa kerajaan hingga republik pertama (abad VII SM-tahun 367 SM); masa republik pertama hingga republik kedua (367 SM-27 SM); kekaisaran pertama (27SM-284 TM); kekaisaran kedua (284 TM-565 TM).

  1. Awal Proses Legislasi

Masa kerajaan berlangsung sejak pemerintahan Romulus (mulai 753 SM) hingga pengusiran bangsa Estruka dari Roma yang memungkinkan pendirian Republik Pertama pada tahun 367 SM. Sistem hukum di zaman Romawi kuno mulanya bersandar pada kebiasaan. Sejak pengusiran bangsa Estruka, politik ekspansi semakin menonjol. Akibatnya, operasi militer menjadi intensif, yang mengakibatkan kaum Patricia dan Plebeia saling tergantung. Keadaan perang yang relatif terus menerus mengakibatkan menonjolnya kekerasan dalam kehidupan sehari-hari dan dengan sendirinya mengembangkan hukum pidana, misalnya asas nulla poena sine lege praevia. Pembentukan undang-undang mendorong pemikiran tentang hukum secara lebih jauh. Pada tahun 150 SM terbentuk responsa yang dipelopori M. Porcius Cato dan Manilius, yang sekaligus menandai perkembangan ilmu hukum.

  1. Marcus Tullius Cicero (106-43 SM)

Republik pertama merupakan usaha konsolidasi Romawi dengan mencoba berbagai model pemerintahan. Dalam kerangka itu terbentuk Triumvirat pertama yang terdiri dari Cicero, sang ahli hukum, serta para jenderal S. Sulpicius Rufus dan C. Aquilius Gallus. Cicero pemikir Romawi dalam bidang politik dan hukum, dengan dua karyanya yang utama De re publica (politik) dan De Legibus (hukum). Dalam De re publica Bab II, dikemukakan kesimpulan bahwa suatu negara tidak dapat diperintah tanpa adanya keadilan. Keterlibatan Cicero dalam Triumvirat membuktikan bahwa dia bukan hanya sekedar pemikir, tetapi juga aktor politik yang tidak menghindarkan diri dari kekuasaan. Atas dasar perbuatan kekuasaan akhirnya terbunuh. Dapat diindikasikan, dalam proses kenegaraan Romawi konsolidasi politik dan hukum berjalan sejajar.

Dalam masa kekaisaran kedua (Dominant, 284-565 TM) dimulai dengan naiknya Diocletianus kepuncak kekuasaan (tahun 284-305 TM) terjadi perkembangan hukum dengan sejumlah usaha kodifikasi. Diocletianus melancarkan desentralisasi yang kemudian dirumuskan dalam Codex Gregorianus dan Codex Hermogianus. Namun, setelah Diocletianus melepaskan takhta terjadi kekacauan selama 19 tahun. Dan Constantianus Agung berhasil mengatasi keadaan dan menjadi kaisar sampai tahun 337 TM. Dalam masa pemerintahannya, dia memaklumkan Konstantinopel (Istanbul, Turki) menjadi ibu kota Kekaisaran Timur (tahun 330 TM).

  1. Kaisar Yustiniaus I

Pada tahun 425 TM, dalam masa pemerintahan Kaisar Theodosius (408-450 TM) diberlakukan Codex Theodosianus tahun 438 TM. Setelah 4 dasawarsa kemudian, tepatnya pada tahun 276 TM, Kekaisaran Romawi Barat runtuh. Setengah abad kemudian di Konstantinopel, Kaisar Yustiniaus I mulai memerintah pada tahun 527-565 TM dan menginstruksikan Tribonianus untuk memimpin suatu regu ahli hukum untuk menyusun sistem hukum Romawi (Codex Iustiniani) yang berkenaan dengan hukum perdata. Dari kasus Codex Iustiniani kita dapat menarik pelajaran yang berharga, yaitu betapa kemauan politik sangat menentukan berhasil atau gagalnya pembangunan (sistem) hukum.

Digesta menjadi tonggak bagi tatanan masyarakat Romawi selama berapa abad setelah Kaisar Yustiniaus I berlalu. Tetapi, zaman setelah Yustiniaus I juga harus menyaksikan keruntuhan Kekaisaran Romawi Timur, yang disebabkan oleh Kebangkitan Islam sebagai agama maupun politik; kebangkitan bangsa German, kebangkitan bangsa Siria dan Turk di Asia Kecil serta Gallia (Prancis).

Abad pertengahan

            Abad pertengahan menandai berkembangnya suatu paradigma politik baru dalam tatanan kehidupan  bersama manusia di eropa, kawasan Mediteran dan Asia Kecil. Paradigma politik seperti itu pada dasarnya memperlihatkan bahwa runtuhnya suatu tatanan, seperti yang dialami Kekaisaran Romawi Timur karena Kebangkitan agama Kristen dan agama Islam, yang tampil sebagai kekuatan politik, serta emansipasi dari berbagai bangsa di Benua Eropa dan kawasan Asia Kecil.

  1. Wahyu sebagai Doktrin

Dalam perkembangan sejarah yang membonceng pada politik Kaisar Theodosius I, Aurelius Augustinus dalam ‘dualisme civitates’ bertumpu pada ajaran Kitab Injil tentang Tuhansebagai pencipta alam semesta. Pada abad pertengahan terjadi zaman kelam karena tradisi Socrates yang berdasarkan kekuatan akal dihentikan nyaris sepenuhnya dengan mengembangkan penafsiran Kitab Injil. Kepercayaan adalah jalan pengetahuan ungkap Augustinus. Augustinus juga mengajarkan bahwa proses alam semesta berlangsung menurut rencana Tuhan yang disebut hukum abadi, yang kemudian dibaca oleh batin manusia sebagai hukum alam (menerangkan apa yang pantas/tidak, dan adil/tidak).

Sementara itu, Kristen juga dianut  oleh berbagai bangsa terutama German yang merasa memiliki hak politik yang sama seperti bangsa Romawi shingga mengakibatkan pergeseran pusat kekuasaan politik, pengaruh dalam bidang hukum. Namun, pergeseran itu tidak terjadi sendirian, karena setelah dua abad Augustinus meninggal diturunkan agama Islam di Jazirah Arab. Agam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi yang mewajibkan manusia tunduk kepada hukum Allah. Nabi tidak lama kemudian mengembangkan ilmu Fiqh yang mempelajari kseluruhan hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat Islam. Meskipu  demikian, pengaruh agama Islam dan Kristen boleh dikatakan sama, karena keduanya bertolak dari wahyu.

  1. Magna Charta

Pergeseran-pergeseran kekuasaan yang terjadi di Eropa sebagai akibat dari runtuhnya Kekaisaran Romawi bermuara pada konflik, seperti konflik antara Inggris dan Prancis yang diakhiri dengan Magna Charta Libertatum (1215), dimana Prancis kehilangan wilayah sebelah utara Sungai Loire kepada Inggris. Magna Charta ditetapkan oleh Raja John dari Inggris di Runnymede pada tanggal 15 Juni 1215 yanag kemudian dikukuhkan di Parliament oleh Raja Henry III dan Raja Edward I. Tonggak yang membuat Magna Charta tersohor dimuat dalam pasal 39 yang menegaskan bahwa orang tidak dapat dituntut atau dipenjarakan tanpa dia diadili atau tanpa dasar hukum.

Di Inggris, Magna Charta dipandang sebagai undang-undang dasar yang menjamin constitusional liberties dan menutup Abad Pertengahan. Pengaruh Magna Charta yang besra diaanggap sebagai cikal bakal bagi pengakuan HAM secara universal dalam The Universal Declaration of Human Rights (1948).

  1. Skolastisisme

Dibidang Filsafat Abad Pertengahan terutama di wakili oleh Thomas Aquinas dan Dante Allighieri. Thomas Aquinas mempersatukan alam dan akal dalam suatu sistem kosmos yang harmonis (lex aeterna) yang oleh akal manusia ditafsirkan sebagai lex naturalis. Kaidah dasar dari lex naturalis adalah synderesis, yang bunyinya: lakukanlah yang baik, dan hindarilah yang jahat. Kemudian diterapkan dalam kehidupan konkret manusia sebagai lex humana. Dalam kerangka lex humana, keadilan umum dibedakan oleh Aquinas menjadi: iustitia vindicativa (keadilan yang menghukum); iustitia distributiva (keadilan yang membagi); iustitia commutativa (keadilan yang yang timbal balik); iustitia socialis (keadilan sosial).

Dante Allighieri menulis lebih banyak dalam bentuk prosa, merupakan pemikir terakhir dari Abad Pertengahan yang relevan untuk pembahasan filsafat hukum.  Karyanya Divina Commedia mengisahkan proses pengadilan universal akhir yang dimulai di neraka dan berakhir di surga. Saripati yang didasarkan dalam filsafat moral menyatakan bahwa jiwa tiak dapat mati. Konsekuensinya adalah bahwa ketidakadilan tidak mungkin dibiarkan tanpa diadili dan diganjar.

Zaman Renaissance

Istilah renaissance dalam bahasa perancis yaitu rinascimento, yang artinya adalah kelahiran atau kebangkitan kembali. Para cendekiawan (para pemikir dan seniman) Italia melakukan terobosan sekali lagi menghidupkan kembali gagasan-gagasan dari filsafat Yunani dalam konteks yang lebih aktual. Para pemikir Zaman Renaissance mencoba untuk mengembalikan semuanya kepada martabat dan kemuliaan manusia sebagai makhluk (ciptaan) yang paling sempurna.

  1. Niccolo Machiavelli: Hakikat Politik

Niccolo Machiavelli adalah tokoh pemikir Italia yang menimbulkan kegemparan di ‘zaman kelam’ itu. Machiavelli menulis sejumlah karya yang menghadapkan dunia kaum cendekiawan pada konsep ragione di stato yang ditafsirkan sebagai doktrin ‘tujuan menghalalkan segala cara’. Machiavelli mengajarkan urusan politik sebagai urusan duniawi sepenuhnya tanpa ada kaitannya dengan soal moral. Dalam pikirannya, misi politik adalah semata-mata melaksanakan kekuasaan untuk menyelenggarakan negara, bukan demi dirinya sendiri.

  1. Kaum Humanis

Tokoh lain dari Zaman Renaissance adalah Desiderius Erasmus dari Rotterdam, sastrawan belanda bersama dengan Michael Angelo yang mencetuskan konsep humanisme universal. Erasmus mencoba untuk mencari keseimbangan antara kebangkitan kembali penghayatan manusia terhadap dirinya di satu sisi, dengan kesalehan hidup Kristiani di sisi lain.

Di bidang hukum, Thomas More sahabat karib Erasmus seorang ahli hukum Inggris mencoba menghidupkan kembali pendekatan rasional seperti yang dirintis dalam zaman Yunani Kuno. Dalam bukunya Utopia (1516), dia merancang konsep negara yang ideal menurut garis politeia sepeti yang diajuka Plato. Dunia Utopia baginya adalah dunia yang dilandaskan pada institusi-institusi yang didirikan berdasarkan prinsip-prinsip akal sehat, kemerdekaan dan toleransi, dan tidak lagi merupakan monopoli dari Gereja (totalitas fungsional). Namun, More yang pada zaman itu adalah seorang yuris bukan politikus menjadi sukar untuk berkompromi dengan kekuasaan. Bersama Uskup John Fischer ia dihukum mati oleh Raja Henry VIII pada tahun 1535, karena mereka menentang pernikahan yang kedua dari Raja itu dengan Anna Boleyn yang bertentangan dengan hukum Gereja.

  1. Martin Luther dan Johann Calvin: Reformasi

Gereja Kristen belum pulih dari trauma jatuhnya Konstantinopel pada tahun 1453 di Abad Pertengahan, ketika Martin Luther menggugat absolutisme Gereja langsung sampai ke dasar-dasarnya. Di memprakarsai penerjemahan Kitab Injil dari bahasa Lati kedalam bahasa Jerman. Kemudian Luther mempertajam serangannya dengan memaklumkan 95 tesis Reformasi di pintu gereja di Wittenberg yang pada pokonya merupakan  penyangkalan terhadap otoritas mutlak dari Gereja Katolik Roma. Tentu saja penguasa Gereja di Roma murka dan pada tahun 1517 memanggil Luther untuk diadili.

Menurut Vloemans, apa yang dilontarkan oleh Luther secara kaotik oleh Johann Calvin di Swiss disusun menjadi stelsel yang normatif bagi suatu masyarakat. Reformasi yang dilancarkan oleh Luther dan Calvin membawa pengaruh yang terasa sampai berabad-abad kemudian. Max Weber, sosiolog Jerman berpendapat bahwa Protestantisme tersebut mempengaruhi tumbuhnya kapitalisme muda.

  1. Ajaran Kedaulatan dan Tata Dunia

Reformasi yang dilancarkan di Jerman disambut serentak di Eropa oleh gagasan lainnya yang memusatkan pemikiran tentang negara dan hukum. Jean Bodin, filosof Prancis (1530-1596) masih belum bisa meepaskan diri dari absolutisme. Melalui bukunya ‘enam buku tentang negara’, dia menawarkan konsep kedaulatan sebagi kekuasaan tertinggi dan tidak terbagi. Artiya, kedaulatan itu absolut, tidak harus berada di tangan Gereja. Konsep itu menjadi dasar bagi negara dengan kekuasaan absolut, yang kemudian dikembangkan oleh Thomas Hobbes, dan dipraktikan oleh Raja Louis XIV dan Louis XVI, sebelum akhirnya di akhir abad XVIII digulingkan oleh Revolusi Prancis.

Satu generasi kemudian tampil hugo Grotius, ahli hukum Belanda yang menulis buku Mare Liberum (Laut Bebas) serta De iure belli ac paris (Hukum Perang dan Damai). Gagasannya didasarkan pada ius gentium (hukum bangsa-bangsa) yang berbeda dari Romawi Kuno. Grotius menerangkan bahwa hukum alam dapat dipahami sepenuhnya berdasarkan akal, dan karena itu negara dapat dipandang sebagai hasil dari suatu perjanjian yang logis diantara sesama warga negara demi keselamatan bersama.

  1. Thomas hobbes: Absolutisme

Dalam kurun waktu yang tidak terpaut jauh, Hobbes melihat bahwa pada hakikatnya manusia adalah serigala bagi manusia lainnya yang mengakibatkan keadaan perang permanen antara semua lawan semua (dalam bukunya Leviathan tahun 1651). Karena itu, mereka harus mengadakan perjanjian, dimana mereka menyerahkan semua kekuasaan (hak) alamiah kepada negara yang direprensentasikan dalam seorang raja (monarki absolut) dan dilanjutkan pada zaman Aufklarung.

Zaman Aufklarung

            Zaman Aufklarung sering disebut Zaman Rasionalisme yang memperlihatkan, bahwa eksploitasi terhadap metode berpikir dapat mengantarkan manusia kepada aneka konsep penyelesaian bagi masalah yang berkaitan dengan komunitas manusia. Pendekatan itu akhirnya menjadi nyata benar dalam karya-karya dari Immanuel Kant yang menutup Zaman Aufklarung.

  1. Perjanjian Westfalia 1648

Zaman Aufklarung banyak dibentuk oleh peperangan panjang di Eropa terutama di Jerman, yang diakhiri oleh Perjanjian Westfalia dengan menghasilkan konsep negara yang sekuler dengan toleransi agama. Perjanjian iu juga menghasilkan apa yang mulai dikenal sebagai balance of powers dalam hubungan internasional.

  1. Perjanjian masyarakat dan balance of powers

John Locke adalah pemikir yang membuka Zaman Aufklarung, dengan melansir kemungkinan untuk menjatuhkan seorang penguasa secara konstitusional. Dia memberikan kontribusi yang menentukan untuk memindahkan kekuasaan dari domein personal ke domein institusional (prinsip the rule of law).

Dalam bukunya Two Treaties of Government menguraikan konsep pemisahan kekuasaan dalam bab XII yang membicarakan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif dari negara, kemudian dikembangkan jauh oleh Montesquieu sebagi Trias Politika. Locke mengajarkan konsep balance of powers yang kemudian dijadikan pangkal dalam Konstitusi Amerika Serikat.

  1. Perdamaian Westfalia, Trias Politika, dan Paham Kemerdekaan

Masa yang relatif damai seperti yang dihasilkan Perjanjian Westfalia mendorong terjadinya penemuan baru yang bermuara pada Revolusi Industri di abad XIX. Refleksi itulah yang dilakukan Montesquieu, dengan menulis Letters persanes dan De I’esprit des lois. Dia memberikan pemikiran mengenai politik dan hukum melalui konsepnya tentang bentuk-bentuk negara dalam kerangka negara hukum. Dia mengembangkan lebih jauh ajaran John Locke dengan menawarkan monarki konstitusional, dimana kekuasaan yang satu membatasi kekuasaan yang lain (Trias Politika). Ajaran ini berdampak langsung pada robohnya paham absolutisme yang pada waktu itu diwujudkan dalam pola pemerintahan yang monarkis.

  1. Lahirnya Idealisme Jerman

Immanuel Kant, dengan ajaran yang menonjol yaitu idealisme kritis. Dalam stelsel Kant, kaidah kesusilaan mensyaratkan adanya Tuhan, kemerdekaan kehendak, dan jiwa yang tidak dapat mati. Dalam Grundlegung zur Metaphysikder Sitten (Dasar-dasar Metafisika Kesusilaan, 1785), Kant membedakan dua macam keharusan moral yaitu: yang terbit dari alam dan yang terbit dari akal. Bagi Kant, moral menentukan beres atau tiaknya kehidupan bersama manusia. Filsafat moral bagi Kant identik dengan kewajiban, yang bila dijalankan dunia akan aman dan damai ( dalam buku Zum ewigen Frieden).

Zaman Modern

Zaman Modern ditandai lebih-lebih karena karya Hegel yang membahas konsep die neu Zeit (zaman baru). Kendati demikian, Zaman Aufklarung membuat dunia peka terhadap masalah keadilan dan penindasan. Manakala bangsa Erorpa dan pendatang Amerika menjadi peka terhadap masalah keadilan dan penindasan dikalangan mereka sendiri, dalam kurun waktu yang sama mereka dirasuki oleh ambisi ‘3-G’ yaitu Gold, Gospel dan Glory (Kekayaan, Gereja, dan Kejayaan).

  1. Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis

Revolusi Amerika pecah pada tahun 1774 dengan diselenggarakannya Kongres Kontinental pertama di Philadelphia oleh 13 negara New England, dan pada tanggal 4 Juli 1776 memaklumkan kemerdekaan untuk mencapai Life, Liberty, and the pursuit of Happiness. Perang diakhiri dengan pengakuan Inggris terhadap kemerdekaan Amerika Serikat dalam Perjanjian Versailles pada tahun 1783.

Di susul dengan Revolusi Prancis yang pecah pada tanggal 14 Juli 1789, karena sistem kekuasaan absolut tidak sanggung mengatasi ketegangan sosial yang disebabkan penderitaan yang ditimbulkan oleh sistem feodalisme terhadap petani. Kaum revolusioner memaklumkan HAM sebagai cita-cita yang hendak dicapai. Revolusi Prancis berakhir dengan diproklamasikannya Prancis sebagai Republik.

  1. Idealisme Hegel

Dalam bukunya Grundlinien der Philosophie des Rechts, Georg Wilhelm Friedrich Hegel mengemukakan bahwa adanya negara merupakan perwujudan dari kehendak Tuhan di dunia. Bagi Hegel, negara adalah Vernunftstaat (negara akal) yang identik dengan roh yang mutlak. Kesempurnaan bentuk roh itu akan tercapai dalam negara yang hanya dimungkinkan oleh kemerdekaan, keadilan, dan kebudayaan.

  1. Revolusi Industri

Revolusi Industri melahirkan teori kapitalisme dengan bertumpu pada faktor kerja, keuntungan pribadi, dan kebebasan sehingga menumbuhkan suatu kelas baru yaitu kelas pekerja.

  1. Marxisme

Konsep dasar  Marx yaitu konsep masyarakat tanpa kelas. Resep Marx dalam menghadapi ketidakadilan yaitu dengan cara merampas alat produksi dari pemiliknya sehingga tercapai masyarakat tanpa kelas dimana terdapat keadilan, kebebasan dan kemanusiaan.

Zaman Ideologi

Revolusi Amerika dan Prancis melahirkan paham nasionalisme yang berkembang di Eropa, dan kemudian ditafsirkan dan diperjuangkan di Asia. Angin baru itu dimanfaatkan oleh bangsa Asia untuk membangkitkan nasonalisme dan merbut kekuasaan.

Reformasi Dunia

Menjelang pertengahan dekade 1980-an mendentumlan apa yang dikenal sebagai The Big Bang di pasar modal London serta Wall Street di New York, sedangkan di Tokyo adalah Zaiteku.

  1. Revolusi Keuangan

Istilah yang dipinjam dari ilu fisika antariksa telah meluncurkan deregulasi di bidang keuangan dunia. Dunia bisnis global lalu menghendaki ditingkatkannya keberdayaan hukum melalui deregulasi. Bahkan The Big Bang juga tidak bisa dibiarkan berproses sendiri.

  1. Runtuhnya Totaliterisme

Revolusi keuangan yang berlangsung bersamaan dengan runtuhnya Uni Soviet tampaknya telah memicu bangkitnya aspirasi yang lebih gamblang mengenai tuntutan untuk memajukan masyarakat madani. Tatanan seperti itu bertumpu pada nilai-nilai universal manusia seperti penghormatan dan perlindungan terhadap demokrasi dan HAM.

  1. Reformasi Dunia

Dalam skala global, tatanan masyarakat madani tidak mungkin menoleransi ketidakadilan. Jika harga dan biaya untuk mendapatkan demokrasi menjadi lebih tinggi dari harga dan biaya dari suatu tatanan kehidupan bersama yang beradab seperti yang hendak dicapai lewat demokrasi, maka pilihan yang harus dibuat dengan sendirinya menjadi kebutuhan yang sangat pragmatis tetapi sekaligus tidak mudah. Dalam kerangka itulah berbagai teori hukum harus dipandang sebagai usaha untuk menghindarkan manusia dari malapetaka itu.

sumber:

Filsafat Hukum : Budiono Kusumohamidjojo 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: