Analisis UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 1999

DAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999

TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

NO

Subyek Hukum Tindak Pidana Korupsi

Jenis Tindak Pidana Korupsi

Bunyi Pasal

Pasal berapa

Ancaman Pidana

1 1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik

merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

2. Pegawai Negeri adalah meliputi :

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang

Kepegawaian;

b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum

Pidana;

c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan

dari keuangan negara atau daerah; atau

e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan

modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

 

(1) kerugian keuangan negara

(2) suap menyuap

(3) penggelapan dalam jabatan

(4) pemerasan

(5) perbuatan curang

(6) benturan kepentingan dalam pengadaan

(7) gratifikasi

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik

merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

2. Pegawai Negeri adalah meliputi :

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang

Kepegawaian;

b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum

Pidana;

c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan

dari keuangan negara atau daerah; atau

e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan

modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

Pasal 1 UU No.31 Tahun 1999 Ancaman pidananya diatur dalam pasal demi pasal yang mengaturnya
2 Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. (1)Kerugian keuangan negara/perekonomian negara

(2) pemerasan

 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri

sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara

atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 (1)  Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak

Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan

dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

3 Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. (1)Kerugian keuangan negara/perekonomian negara

(2) penggelapan dalam jabatan/kedudukan

(3) pemerasan

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu

korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya

karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau

perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling

sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00

(satu milyar rupiah).

 

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling

sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00

(satu milyar rupiah).

4 Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. (1)Kerugian keuangan negara/perekonomian negara

(2) penggelapan dalam jabatan/kedudukan

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak

menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dan Pasal 3.

Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999

 

dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling

sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00

(satu milyar rupiah).

 

5 . Pegawai Negeri adalah meliputi :

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang

Kepegawaian;

b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum

Pidana;

c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan

dari keuangan negara atau daerah; atau

e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan

modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

 

(1) suap menyuap

(2)penggelapan dalam jabatan

 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp

50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau

penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri

atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat

sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan

kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara

negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang

bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan

dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima

pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp

50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

6 Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik

merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

(a) Hakim

(b) advokat

   (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling

banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan

maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan

kepadanya untuk diadili; atau

b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang

menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan

menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan

maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan

diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada

pengadilan untuk diadili.

(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima

pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf

b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1).

 

Pasal 6 UU No.20 Tahun 2001

 

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit

Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling

banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

7 (a) Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.

(b) pemborong/ahli bangunan; penyuap bahan bangunan

(1) kerugian keuangan negara

(2) penggelapan dalam jabatan

(3) perbuatan curang

(4) benturan kepentingan dalam pengadaan

(5) pemerasan

 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan

paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp

350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

a. pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan,

atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan

bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat

membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan

negara dalam keadaan perang;

b. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau

penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan

curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan

Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik

Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat

membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau

d. setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang

keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara

Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang

sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

(2) Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang

yang menerima penyerahan barang keperluan Tentara Nasional

Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan

membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf a atau huruf c, dipidana dengan pidana yang sama

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

Pasal 7 UU No.20 Tahun 2001

 

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan

paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp

350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)

8 (1) pegawai negeri

(2) Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi/orang selain pegawai negeri

(1) penggelapan dalam jabatan

(2) kerugian keuangan negara/perekonomian negara

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau

orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan

umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan

sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena

jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil

atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan

perbuatan tersebut.

 

Pasal 8 UU No.20 Tahun 2001

 

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp

150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

9 (1) pegawai negeri

(2) Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi/orang selain pegawai negeri

(1) perbuatan curang

(2) benturan kepentingan dalam pengadaan

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00

(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima

puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang

diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau

untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftardaftar

yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

 

Pasal 9 UU No.20 Tahun 2001

 

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan

paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00

(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima

puluh juta rupiah)

10 (1) pegawai negeri

(2) Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi/orang selain pegawai negeri

(1) penggelapan dalam jabatan

(2) pemerasan

(3) perbuatan curang

(4) benturan kepentingan dalam pengadaan

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan

paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00

(tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai

negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus

menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja:

a. menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak

dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk

meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang

dikuasai karena jabatannya; atau

b. membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,

atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar

tersebut; atau

c. membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan,

atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar

tersebut.

 

Pasal 10 UU No.20 Tahun 2001

 

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan

paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp

100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00

(tiga ratus lima puluh juta rupiah)

11 (1) pegawai negeri/penyelenggara

Negara

(1) suap menyuap

(2) penggelapan dalam jabatan

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun

dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp

50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau

penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui

atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena

kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau

yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut

ada hubungan dengan jabatannya.

 

Pasal 11 UU No.20 Tahun 2001

 

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun

dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp

50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

12 (1)  pegawai negeri atau penyelenggara negara

(2)  hakim yang menerima hadiah atau janji

(3)  seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan

 

(1)   penggelapan dalam jabatan

(2)   suap menyuap

(3)   pemerasan

(4)   perbuatan curang

(5)   benturan kepentingan dalam pengadaan

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah

atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji

tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan

kewajibannya;

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah,

padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan

sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak

melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan

kewajibannya;

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut

diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk

mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk

diadili;

d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan,

menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa

hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat

yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan

kepada pengadilan untuk diadili;

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud

menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,

atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang

memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan

potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu

menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran

kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau

kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara

negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang

kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan

utang;

g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu

menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau

penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,

padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu

menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya

terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundangundangan,

telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya

bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangundangan;

atau

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun

tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,

pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,

untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau

mengawasinya.

 

Pasal 12 UU No.20 Tahun 2001

 

 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana

penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)

tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

13 (1) Pegawai Negeri adalah meliputi :

a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang

Kepegawaian;

b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum

Pidana;

c. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

d. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan

dari keuangan negara atau daerah; atau

e. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan

modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.

(2) Hakim

(3) advokat

(4) pemborong/ahli bangunan; penyuap bahan bangunan.

 

(1) kerugian keuangan negara

(2) suap menyuap

(3) penggelapan dalam jabatan

(4) pemerasan

(5) perbuatan curang

(6) benturan kepentingan dalam pengadaan

 

(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal

10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi

yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp

5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan

pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta

rupiah).

Pasal 12 A   UU No.20 Tahun 2001

 

Pidana bagi tindak pidana korupsi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal

10, Pasal 11 dan Pasal 12 yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan

pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta

rupiah).

14 (1)   pegawai negeri atau penyelenggara negara

 

(1)   gratifikasi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya

dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap

dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut

umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua

puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah).

 

Pasal 12 B  UU No.20 Tahun 2001

 

Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua

puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah).

 

15 (1)   pegawai negeri atau penyelenggara negara

 

(1) gratifikasi  (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak

berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya

kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh)

hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

(3) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling

lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan

wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau

milik negara.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undangundang

tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 C  UU No.20 Tahun 2001

 

Jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam Pasal 12 B ayat 1 : “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau

pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua

puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah)” tidak berlaku lagi.

 

 

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: